KALTARABISNIS.CO – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2026. Kesempatan ini terbuka lebar bagi profesional muda, dengan ketersediaan 500 formasi yang tersebar di kantor pusat Jakarta hingga 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Merujuk pada pengumuman resmi Nomor SEK-1140.KP.02.02.01 Tahun 2025, periode pendaftaran telah dimulai sejak 7 Januari dan akan ditutup pada 23 Januari 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN, tanpa adanya pengiriman berkas fisik.
Syarat Krusial: Surat Pernyataan 18 Poin
Di luar persyaratan umum, pelamar wajib memberikan perhatian khusus pada dokumen administrasi berupa “Surat Pernyataan 18 Poin”. Dokumen ini menjadi pakta integritas yang mengikat secara hukum. Kemenham menegaskan, kesalahan pengisian, ketidaklengkapan poin, atau pengabaian format dapat berakibat fatal, yakni gugurnya peserta di tahap verifikasi administrasi.
Surat pernyataan tersebut dapat diunduh langsung melalui tautan resmi https://s.kemenham.go.id/hub/pppk-kemenham-2025.
Agar tidak terganjal masalah administrasi, pelamar wajib mematuhi aturan teknis penulisan berikut:
- Dokumen wajib diketik menggunakan komputer (bukan tulis tangan) pada kertas A4.
- Ditandatangani menggunakan pena tinta hitam di atas materai Rp10.000 (bisa materai tempel atau e-meterai).
- Pastikan materai mengenai tanda tangan pelamar.
- Satu materai hanya berlaku untuk satu dokumen.
- Dokumen yang diunggah ke portal SSCASN harus hasil pindai (scan) dokumen asli berwarna. Fotokopi atau pindaian hitam putih tidak akan diterima.
Rincian 18 Poin Pakta Integritas
Surat pernyataan ini berisi komitmen kesediaan pelamar untuk mematuhi seluruh persyaratan. Berikut adalah intisari dari 18 poin yang wajib disetujui tanpa kecuali:
- Status WNI: Bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar.
- Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman relevan minimal dua tahun, dibuktikan surat keterangan pimpinan.
- Rekam Jejak Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah (PNS/PPPK/TNI/Polri) maupun swasta.
- Status Kepegawaian: Tidak sedang berstatus CASN, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
- Netralitas Politik: Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
- Integritas Seleksi: Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi ASN sebelumnya.
- Status Kelulusan: Tidak sedang dalam proses pengusulan NIP dari seleksi sebelumnya.
- Riwayat Pengunduran Diri: Tidak pernah mundur setelah lulus seleksi ASN (selama masa sanksi).
- Tidak Rangkap Daftar: Belum mendaftar seleksi PPPK instansi lain pada periode 2025.
- Bebas Organisasi Terlarang: Tidak terlibat organisasi yang dicabut badan hukumnya.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat dokter usai lulus).
- Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75.
- Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.
- Pelanggaran Berulang: Tidak pernah melanggar aturan seleksi dalam tiga periode terakhir.
- Bebas Narkoba: Bersedia menyerahkan surat bebas narkoba setelah dinyatakan lulus.
- Kesediaan Penempatan: Siap ditempatkan di unit kerja Kemenham seluruh Indonesia.
- Validitas Data: Menjamin seluruh data benar dan siap menerima sanksi hukum jika memalsukan dokumen.
Sistem Kelulusan Tanpa “Passing Grade”
Kemenham menerapkan mekanisme baru dalam seleksi tahun ini. Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan tidak lagi ditentukan oleh nilai ambang batas (passing grade), melainkan murni menggunakan sistem pemeringkatan (ranking).
Peserta dengan nilai tertinggi pada tes kompetensi Computer Assisted Test (CAT) akan otomatis mengisi formasi yang tersedia.
Bagi peserta yang lolos seluruh tahapan, pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 11 April 2026. Tahapan akan berlanjut ke penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 12-25 Mei 2026. Pelamar diimbau untuk teliti mengisi data sesuai KTP, karena kesalahan data tidak dapat diperbaiki dan otomatis menggugurkan kepesertaan.
BACA JUGA: Dibuka Rekrutmen 500 Formasi PPPK KemenHAM 2026, Cek Syarat dan Lokasi Penempatan
