Gaji PPPK Paruh Waktu Karawang Naik, Simak Aturan Resminya

pppk guru

KALTARABISNIS.CO – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, secara resmi menetapkan kenaikan signifikan bagi gaji guru PPPK Paruh Waktu tahun 2026. Besaran kenaikan honorarium tersebut mencapai angka 87,5 persen.

Keputusan ini mengacu pada landasan hukum Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan pendapatan saat masih berstatus honorer.

Secara spesifik, Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.” Hal ini berakibat pada perbedaan besaran gaji antarinstansi atau pemerintah daerah.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengonfirmasi langsung rencana kenaikan tersebut pada Rabu (13/1) di Karawang. Meskipun KepmenPANRB menggunakan istilah “upah”, Bupati Aep secara konsisten menggunakan terminologi “honorarium” dalam pernyataannya.

“Bismillah, insya Allah honorarium guru PPPK paruh waktu di tahun ini akan mengalami kenaikan,” ujar Aep Syaepuloh.

Aep menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan honorarium sebesar 87,5 persen ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar serta mengerek kualitas pendidikan di wilayah Karawang secara menyeluruh.

Bupati Aep Syaepuloh juga menyatakan harapannya agar kondisi fiskal Kabupaten Karawang terus menguat di masa mendatang. Dengan kekuatan fiskal yang stabil, pemerintah daerah optimis dapat merealisasikan lebih banyak program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini