KALTARABISNIS.CO – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka gerbang seleksi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Proses pendaftaran yang dilakukan sepenuhnya secara daring ini telah dimulai sejak Rabu (7/1/2026) dan dijadwalkan akan ditutup pada 23 Januari 2026 mendatang.
Pada rekrutmen tahun ini, KemenHAM menyediakan alokasi sebanyak 500 formasi yang siap diisi oleh putra-putri terbaik bangsa. Kesempatan berkarier ini terbuka lebar bagi pelamar dengan berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari jenjang D-III, D-IV, hingga Sarjana (S1), tentunya disesuaikan dengan kualifikasi jurusan yang dibutuhkan pada masing-masing jabatan.
Sejumlah posisi strategis yang ditawarkan dalam seleksi kali ini meliputi Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, dan Apoteker Ahli Pertama. Selain itu, terdapat pula formasi untuk tenaga teknis seperti Penata Layanan Operasional serta Pengelola Layanan Operasional yang akan menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Peta Sebaran Lokasi Penempatan
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi kemenham.go.id, ke-500 formasi tersebut tidak hanya terpusat di ibu kota, melainkan disebar ke berbagai unit kerja pusat maupun daerah.
Untuk penempatan di tingkat pusat, formasi tersedia di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, hingga Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia. Sementara itu, bagi pelamar yang membidik penempatan di daerah, formasi tersebar di berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) KemenHAM di seluruh Indonesia.
Cakupan wilayah penempatan daerah ini tergolong luas, meliputi Kanwil Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selain itu, formasi juga tersedia untuk wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga wilayah timur Indonesia di Papua Barat.
Syarat Tidak Boleh Menolak Penempatan
Ada satu klausul krusial yang wajib dipahami oleh seluruh calon pelamar sebelum menekan tombol pendaftaran. KemenHAM menetapkan syarat ketat mengenai kesiapan penempatan yang dituangkan dalam surat pernyataan wajib.
Dalam poin ke-17 dokumen persyaratan tersebut, ditegaskan bahwa pelamar harus “bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.”
Konsekuensi dari poin ini sangat mengikat. Peserta yang nantinya dinyatakan lulus seleksi tidak memiliki hak untuk menolak lokasi penempatan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Kesiapan mental untuk bertugas di lokasi mana pun menjadi salah satu indikator komitmen calon pegawai.
Aturan dan Ketentuan Perpindahan Tugas (Mutasi)
Isu mengenai mutasi atau perpindahan tugas juga menjadi sorotan penting dalam rekrutmen PPPK. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pola karier nasional, status PPPK didasarkan pada perjanjian kerja yang spesifik antara pegawai dengan instansi yang mempekerjakannya.
Oleh karena itu, pada prinsipnya, seorang PPPK yang telah diangkat dan bertugas tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah ke instansi lain. Ruang lingkup penugasan PPPK terbatas pada instansi tempat ia menandatangani kontrak kerja. Artinya, PPPK yang bertugas di suatu daerah tidak dapat mengajukan pindah ke daerah lain yang berada di luar yurisdiksi instansi tersebut.
Kendati demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan sedikit kelonggaran untuk pergeseran internal. Perpindahan tugas dimungkinkan selama hanya bersifat rotasi antar-unit kerja di dalam satu instansi yang sama, tanpa mengubah jabatan utama yang diduduki.
Para pelamar diimbau untuk mempertimbangkan matang-matang segala persyaratan dan konsekuensi penempatan ini sebelum menyelesaikan proses pendaftaran di portal resmi.
