KALTARABISNIS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali merancang program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun anggaran 2026. Melansir informasi dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, BSU ditargetkan bagi para pekerja serta buruh yang memiliki penghasilan tertentu dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan utama penyaluran BSU pada tahun 2026 ini tetap konsisten, yakni meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tingkat nasional.
Estimasi Nominal dan Mekanisme Penyaluran Meskipun pengumuman resmi terkait besaran dana belum diterbitkan, berbagai pihak memberikan proyeksi sebagai berikut:
- Perkiraan Nominal: Berada di kisaran Rp600.000 per penerima (mengacu pada data BSU Kemnaker tahun 2025).
- Frekuensi Bantuan: Kemungkinan besar diberikan satu kali (one-time payment).
- Metode Penyaluran: Dana langsung ditransfer ke rekening pekerja yang telah lolos proses verifikasi.
- Ketentuan Biaya: Pemerintah menegaskan bantuan akan disalurkan utuh tanpa potongan dan tanpa pungutan biaya apa pun.
Imbauan dan Validitas Informasi Mengingat besarnya antusiasme masyarakat, pemerintah meminta para pekerja untuk bersikap kritis dan menunggu pengumuman resmi. Informasi yang beredar luas di media sosial saat ini dinilai sering kali bersifat spekulatif dan memiliki potensi menyesatkan.
Pemerintah hanya akan merilis informasi valid melalui kanal komunikasi resmi yang telah ditetapkan. Kedisiplinan dalam menunggu informasi resmi sangat penting agar pekerja terhindar dari modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Secara makro, BSU dipandang sebagai instrumen stimulus ekonomi yang efektif. Meski nominalnya terbatas, bantuan ini diharapkan mampu mendorong perputaran uang di masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
