KALTARABISNIS.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengonfirmasi pengangkatan ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan strategis ini dijadwalkan mulai berlaku pada Februari 2026.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi tersebut mengatur secara spesifik status kepegawaian bagi para tenaga pelaksana program di lapangan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan bahwa proses pengangkatan akan difokuskan pada jabatan-jabatan inti yang memiliki peran vital dalam operasional SPPG. Dadan menyebutkan bahwa seleksi Computer Assisted Test (CAT) untuk posisi tersebut telah tuntas dilaksanakan pada Desember 2025.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan Hindayana saat memberikan keterangan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Landasan hukum pengangkatan ini tertuang dalam Pasal 17 Perpres MBG 2025 yang resmi terbit pada Januari 2026. Pasal tersebut menyatakan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang memberikan pengakuan tegas terhadap tenaga SPPG sebagai bagian dari sistem pelayanan publik.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, turut memberikan klarifikasi terkait interpretasi publik mengenai siapa saja yang masuk dalam kategori penerima status PPPK tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga ekspektasi masyarakat, terutama para relawan pendukung Program MBG.
“Bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” tegas Nanik S. Deyang dalam keterangan resmi pada Rabu, 14 Januari 2026.
Secara nasional, terdapat sekitar 32.000 pegawai SPPG dari Sabang sampai Merauke yang diperkirakan akan menyandang status PPPK. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus status tenaga honorer per 1 Januari 2026.
BACA JUGA: BGN Luruskan Aturan Mengenai Pegawai SPPG diangkat PPPK
Namun, kebijakan bagi pegawai SPPG ini memiliki dinamika yang berbeda dengan sektor pendidikan. Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Sri Suning Kusumawardani, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah menghentikan seleksi PPPK untuk guru dan dosen mulai tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Suning dalam acara soft launching jejaring karier PMDSU di Semarang pada 23 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa mulai 2026, seluruh rekrutmen ASN untuk formasi guru dan dosen akan dialihkan sepenuhnya melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memastikan penataan tenaga non-ASN ini berjalan sesuai skema untuk memberikan kepastian karier dan kesejahteraan pegawai.
