BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarnya!

BPOM Kosmetik - Kaltarabisnis.co

KALTARABISNIS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) kembali memperingatkan publik setelah menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar luas di tengah masyarakat.

Temuan ini merupakan hasil nyata dari pengawasan intensif yang dilakukan BPOM kosmetik sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025.

BPOM menegaskan bahwa puluhan produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang. Kandungan ini berisiko memicu dampak kesehatan serius, baik dalam penggunaan jangka pendek maupun jangka panjang.

Berdasarkan laporan resmi, rincian dari 26 produk bermasalah tersebut terdiri dari:

  • 15 produk kosmetik tanpa izin edar (TIE).
  • 10 produk yang diproduksi melalui skema kontrak produksi.
  • 1 produk merupakan kosmetik impor.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa seluruh temuan ini didapat melalui pengawasan rutin yang menjangkau lini produksi hingga titik distribusi di pasar.

“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bpom melalui proses pro-justitia,” tegas Taruna Ikrar pada Kamis (16/1), mengutip dari detikHealth.

Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya zat kimia keras yang seharusnya tidak ada dalam kosmetik, yaitu:

  • Asam retinoat
  • Mometason furoat
  • Hidrokinon
  • Deksametason
  • Merkuri
  • Klindamisin

Paparan zat-zat di atas secara ilegal dapat menyebabkan iritasi parah, kerusakan struktur kulit, gangguan hormon, hingga kegagalan fungsi ginjal. Bagi ibu hamil, kandungan ini sangat berisiko mengganggu perkembangan janin.

Sebagai langkah tegas, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku usaha yang melanggar. Sanksi ini meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian total kegiatan produksi dan distribusi.

“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tambah Taruna.

Pihak otoritas mengimbau warga agar selalu menjalankan prosedur cek kemasan, label, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk kecantikan.

Berikut merupakan daftar produk kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM:

1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA: Deksametason (izin edar dibatalkan)
2. DRW Skincare Dermabright: Asam retinoat & mometason furoat.
3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening: Klindamisin.
4. DRW Skincare Radiant Brightening: Asam retinoat & mometason furoat
5. DRW Skincare Radiant Glow: Asam retinoat & mometason furoat
6. ERME Acne Night Cream: Asam retinoat
7. ERME Melasma Cream: Asam retinoat dan hidrokinon
8. ERME Night Cream Step I: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
9. ERME Night Cream Step II: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
10. ERME Night Cream Step III: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
11. ERME Night Cream Step IV: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
12. ERME Night Gel Glowing Booster I: Asam retinoat dan hidrokinon
13. ERME Night Gel Glowing Booster II: Asam retinoat dan hidrokinon
14. ERME Night Gel Glowing Booster III: Asam retinoat dan hidrokinon
15. ERME Scar Solution: Asam retinoat
16. Gold Robelline Night Cream: Merkuri
17. Jameela Skincare Glowing Night Cream: Asam retinoat dan hidrokinon
18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening: asam retinoat dan hidrokinon
19. Maxie Beautiful Night Cream: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
20. Maxie Intensive Whitening Night Cream: Asam retinoat dan mometason furoat
21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: Asam retinoat dan hidrokinon
22. Night Cream Glow: Asam retinoat dan hidrokinon
23. Night Lotion Whitening Extra White: Hidrokinon
24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream: Hidrokinon
25. UMI Beauty Care Face Vitamin: Deksametason
26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: Asam retinoat

BPOM menegaskan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini