Perbedaan Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Benefit PPPK Paruh Waktu

KALTARABISNIS.CO – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan strategis terkait status kepegawaian di tahun 2026 lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini diambil sebagai solusi jalan tengah untuk mengakomodasi tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun terkendala ketersediaan formasi penuh waktu.

Regulasi ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan signifikan antara skema paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time) yang wajib dipahami oleh para pelamar.

Formasi Jabatan yang Dibuka

Skema paruh waktu tidak terbatas pada posisi administrasi saja. Pemerintah membuka peluang di berbagai sektor vital. Berikut daftar jabatan yang dapat diisi melalui mekanisme ini:

  • Tenaga Pendidikan: Mencakup guru dan tenaga kependidikan lainnya.
  • Tenaga Kesehatan: Dokter, perawat, serta tenaga medis lulusan S1 hingga jenjang SMA/SMK.
  • Tenaga Teknis: Pengelola umum operasional dan operator layanan.
  • Penata Layanan: Petugas pengelola dan penata layanan operasional di berbagai instansi pemerintah.

Perbedaan pada Jam Kerja hingga Skema Gaji

Agar tidak salah langkah dalam proses seleksi, pelamar perlu mencermati empat perbedaan mendasar antara kedua status kepegawaian ini:

1. Durasi Jam Kerja

Merujuk pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, perbedaan paling mencolok terletak pada durasi operasional. PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan singkat, yakni hanya 4 jam per hari. Durasi ini separuh dari kewajiban PPPK Penuh Waktu yang mencapai 8 jam kerja per hari.

2. Mekanisme Penggajian

Sumber dan besaran gaji menjadi pembeda berikutnya. Gaji PPPK Penuh Waktu mengacu pada skala gaji ASN nasional. Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu, nominal gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi daerah masing-masing (APBD).

Kendati demikian, pemerintah menetapkan batas bawah agar pegawai tidak dirugikan. Minimal upah yang diterima setara dengan penghasilan saat masih menjadi tenaga honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja tersebut.

3. Prioritas Seleksi

Skema paruh waktu diposisikan sebagai “jaring pengaman”. PPPK Paruh Waktu menjadi prioritas bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN. Apabila tenaga non-ASN mengikuti seleksi namun kalah perankingan untuk kuota penuh waktu, mereka akan dialihkan secara otomatis ke posisi paruh waktu. Tujuannya agar mereka tetap mendapatkan status resmi ASN dan tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

4. Legalitas Status Kepegawaian

Meski berbeda jam kerja dan gaji, status hukum keduanya setara. Baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu sama-sama mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Artinya, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai resmi negara yang diakui undang-undang.

Estimasi Gaji dan Fasilitas Tunjangan

Besaran take home pay PPPK Paruh Waktu sangat variatif bergantung pada lokasi dinas. Sebagai gambaran rentang gaji berdasarkan standar UMP:

  • Wilayah UMP Terendah: Seperti Jawa Tengah, berada di kisaran mulai dari Rp 2.169.349.
  • Wilayah UMP Tertinggi: Seperti DKI Jakarta, bisa mencapai angka Rp 5.396.761.

Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas yang setara dengan ASN lainnya, meliputi:

  • Tunjangan Tambahan: Tunjangan Kinerja, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Jabatan (sesuai aturan instansi).
  • Jaminan Sosial: Perlindungan penuh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bonus Tahunan: Hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
  • Hak Cuti: Tetap mendapatkan jatah cuti tahunan dan cuti alasan penting.

Langkah Strategis bagi Pelamar

Bagi tenaga honorer yang membidik posisi ini, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Pertama, pastikan data diri telah tervalidasi 100 persen di database BKN, karena ini adalah syarat mutlak. Kedua, pelajari kemampuan fiskal daerah tempat melamar, mengingat gaji akan sangat bergantung pada APBD setempat.

Terakhir, manfaatkan skema jam kerja 4 jam ini sebagai peluang. Waktu luang yang tersedia dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi diri, membuka usaha, atau mencari peluang produktif lain tanpa kehilangan status sebagai ASN.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi “win-win”, di mana pemerintah dapat menata birokrasi tanpa membebani anggaran berlebih, sementara tenaga honorer mendapatkan kepastian status dan jaminan kesejahteraan.

Artikel terkait: Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah Dibanding Saat Jadi Honorer

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini