Katanya Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah Dibanding Saat Jadi Honorer

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

KALTARABISNIS.CO – Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyoroti fenomena penurunan pendapatan yang dialami oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berdasarkan laporan pada Senin (5/1/2026), gaji yang diterima para pegawai tersebut justru tercatat lebih rendah dibandingkan saat mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer.

Kondisi ini dinilai sangat ironis karena bertentangan dengan amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara tegas menetapkan bahwa standar penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu seharusnya tidak boleh kurang dari pendapatan yang mereka terima pada masa kerja sebelumnya.

Penyebab Merosotnya Upah Pegawai

Penurunan nominal gaji ini diduga kuat disebabkan oleh skema penggajian yang hanya mengandalkan satu sumber dana utama, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Saat masih berstatus honorer, pegawai biasanya menerima akumulasi dari dana BOS dan insentif Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dari Pemerintah Daerah (Pemda), namun kini komponen tambahan tersebut tidak lagi dicairkan.

“Banyak teman honorer yang diangkat PPPK paruh waktu kaget dengan standar gaji. Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer,” terang Herlambang Susanto.

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa banyak pegawai yang merasa sangat kecewa karena ekspektasi perbaikan kesejahteraan setelah menjadi ASN justru berujung pada pengurangan pendapatan bulanan yang signifikan. Hal ini memicu keresahan massal di kalangan tenaga kependidikan di berbagai wilayah.

Desakan Intervensi Anggaran Pusat

Dilansir dari JPNN, FHNK2I Tendik kini tengah membangun komunikasi intensif dengan kementerian terkait guna memastikan nasib para pegawai tidak terkatung-katung. Kekhawatiran kian memuncak menyusul adanya wacana rekrutmen yang hanya berfokus pada CPNS, sehingga peluang PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi penuh waktu (full time) menjadi semakin kecil jika hanya bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

“Solusinya, perlu adanya tambahan anggaran dari pusat atau menteri keuangan. Selain itu, regulasi peralihan PPPK paruh waktu ke full time harus disegerakan,” pungkas Herlambang Susanto.

Melalui penegasan tersebut, pihak asosiasi mendesak agar pemerintah segera mempercepat regulasi peralihan status bagi pegawai paruh waktu. Tanpa intervensi anggaran dari pemerintah pusat atau kementerian keuangan, nasib kesejahteraan para pegawai ini dikhawatirkan akan terus memburuk.

Intinya, banyak honorer yang sudah jadi PPPK Paruh Waktu malah sedih karena gajinya jadi lebih kecil dari sebelumnya. Gara-garanya, mereka cuma dapat duit dari dana BOS dan nggak dapat lagi tambahan dari daerah, makanya mereka minta pemerintah pusat turun tangan buat kasih tambahan anggaran.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini