KALTARABISNIS.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menerbitkan regulasi anyar terkait tata kelola aparatur negara. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan standar mekanisme bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Beleid yang diteken pada 13 Januari 2025 ini menjadi payung hukum krusial dalam upaya pemerintah menata tenaga non-ASN atau honorer. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada perluasan kesempatan kerja di sektor pemerintahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum mengenai hak, kewajiban, serta masa kerja pegawai.
Langkah strategis ini diambil sebagai jalan tengah penyelesaian tenaga honorer yang selama ini menjadi isu prioritas nasional. Dengan adanya skema paruh waktu, pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan organisasi tanpa membebani anggaran secara berlebihan, sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja massal.
Pengaturan Tegas Masa Kerja
Dalam regulasi tersebut, KemenPANRB tidak hanya mengatur tata cara pengangkatan, namun juga menetapkan batasan tegas mengenai pemberhentian. Aturan ini dibuat untuk menjamin profesionalisme dan disiplin pegawai di lingkungan instansi pemerintah.
Para pegawai yang masuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa status kepegawaian ini tidak bersifat permanen tanpa syarat. Terdapat serangkaian kondisi spesifik yang dapat menyebabkan seorang pegawai kehilangan jabatannya, baik secara hormat maupun tidak hormat.
Pemberhentian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perubahan status kepegawaian, faktor usia, kondisi kesehatan, hingga pelanggaran berat terhadap ideologi negara dan disiplin kerja.
12 Kriteria Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Merujuk pada lampiran KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah merinci 12 poin krusial yang menjadi dasar pemberhentian hubungan kerja bagi PPPK Paruh Waktu. Berikut adalah rincian kondisi yang menyebabkan berakhirnya masa kerja pegawai:
1. Perubahan Status Kepegawaian
Seorang PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan dari statusnya apabila yang bersangkutan berhasil diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini merupakan bentuk peningkatan karir bagi aparatur.
2. Pengunduran Diri
Pemberhentian dilakukan jika pegawai mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri.
3. Meninggal Dunia
Hubungan kerja secara otomatis berakhir apabila pegawai meninggal dunia.
4. Penyelewengan Ideologi
Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap pegawai yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Batas Usia dan Masa Kontrak
Pemberhentian berlaku saat pegawai mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan yang diemban dan/atau telah berakhirnya masa perjanjian kerja yang disepakati.
6. Perampingan Organisasi
Apabila terjadi perampingan organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak pada pengurangan pegawai, maka pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan.
7. Kondisi Kesehatan
Pegawai yang dinyatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban, akan diberhentikan.
8. Kinerja Buruk
Penilaian kinerja menjadi tolak ukur utama. Pegawai yang dinilai “tidak berkinerja” sesuai target instansi dapat diberhentikan.
9. Pelanggaran Disiplin Berat
Sanksi pemberhentian dijatuhkan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat sesuai kode etik ASN.
10. Tindak Pidana Umum
Pegawai diberhentikan jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.
11. Kejahatan Jabatan
Pemberhentian tidak hormat berlaku bagi pegawai yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
12. Keterlibatan Politik Praktis
Netralitas ASN adalah harga mati. Pegawai akan diberhentikan jika kedapatan menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Aturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah dalam mengelola sumber daya manusia, serta menjadi perhatian bagi para tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
