Kriteria dan Perbedaan Eks THK 2 dalam Seleksi PPPK 2026

Apa itu Eks THK 2 dalam Pendaftaran PPPK 2026? Ini Penjelasannya

KALTARABISNIS.CO – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 kembali menjadi sorotan, khususnya bagi para tenaga honorer. Istilah “Eks THK 2” atau mantan tenaga honorer kategori dua sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan pelamar terkait status dan peluang mereka dalam pendaftaran.

Pemerintah memang memberikan perhatian khusus dengan menyediakan jalur afirmasi bagi mantan tenaga honorer. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua tenaga honorer memiliki status yang sama. Pemahaman yang akurat mengenai kategori ini krusial agar calon pelamar tidak keliru saat proses pendaftaran PPPK 2026.

Apa Itu Eks THK 2?

Eks THK 2 merupakan singkatan dari mantan Tenaga Honorer Kategori Kedua. Mereka adalah individu yang namanya tercatat dalam sistem basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga honorer kategori kedua. Karakteristik utama yang membedakan kategori ini terletak pada sumber pembiayaan gaji mereka selama masih aktif bekerja.

Merujuk pada regulasi kepegawaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tenaga honorer kategori kedua adalah mereka yang penghasilannya tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Gaji mereka dibiayai dari sumber lain di luar anggaran pemerintah.

Kriteria Tenaga Honorer Kategori Kedua (THK 2)

Untuk dapat diklasifikasikan sebagai THK 2, terdapat beberapa persyaratan pokok yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
  • Bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
  • Memiliki masa pengabdian minimal satu tahun yang dihitung hingga akhir Desember 2005 dan terus bekerja tanpa terputus hingga saat pendataan.
  • Usia saat awal Januari 2006 berada dalam rentang 19 hingga 46 tahun.

Dalam konteks seleksi PPPK 2026, status “Eks THK 2” diberikan kepada individu yang namanya telah terdaftar dalam pangkalan data BKN sebagai mantan tenaga honorer kategori kedua dan masih aktif mengabdi di instansi pemerintah hingga saat ini.

Perbedaan Mendasar THK 1 dan THK 2

Perbedaan paling fundamental antara THK 1 dan THK 2 terletak pada sumber pendanaan gaji. THK 1 adalah tenaga honorer yang gajinya dibayarkan langsung dari anggaran negara, baik melalui APBN untuk instansi pusat maupun APBD untuk instansi daerah. Sebaliknya, THK 2 menerima penghasilan dari sumber di luar anggaran pemerintah, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam sumber pembiayaan, THK 1 dan THK 2 memiliki kesamaan dalam persyaratan administratif lainnya. Keduanya wajib diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bertugas di lingkungan pemerintahan. Masa kerja minimal yang disyaratkan juga serupa, yakni satu tahun hingga 31 Desember 2005, dengan pengabdian yang berkelanjutan tanpa jeda. Batasan usia yang ditetapkan pun identik, yaitu minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006.

Implikasi dari perbedaan sumber pembiayaan ini sangat terasa dalam proses pendataan dan verifikasi. Data THK 1 cenderung lebih mudah dilacak karena catatan pembayaran gaji mereka terintegrasi dalam sistem keuangan pemerintah. Sementara itu, THK 2 memerlukan dokumentasi pendukung tambahan untuk membuktikan masa kerja, mengingat pembayaran gaji tidak melalui jalur anggaran resmi pemerintah.

Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kategori ini sangat krusial bagi calon pelamar PPPK. Kesalahan dalam mengidentifikasi kategori dapat berujung pada kekeliruan pengisian data yang berpotensi menggagalkan proses pendaftaran. Salah satu kendala umum yang dihadapi mantan tenaga honorer adalah lupa nomor peserta THK 2, padahal nomor ini esensial untuk verifikasi data. Untuk mengatasi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan layanan bantuan khusus.

Solusi Lupa Nomor Peserta THK 2

Bagi pelamar yang lupa nomor peserta THK 2, BKN menyediakan layanan helpdesk yang dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Melalui layanan ini, pelamar dapat mengajukan permohonan bantuan untuk mendapatkan kembali nomor peserta yang terlupa.

Proses pengajuan bantuan ini menuntut ketelitian tinggi dalam pengisian data. Pelamar harus memastikan semua informasi yang diinput sesuai dengan dokumen asli. Kesalahan penulisan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau data lainnya berpotensi memperlambat verifikasi atau bahkan menyebabkan penolakan pengajuan.

Setelah pengajuan diterima, petugas helpdesk akan memverifikasi data yang dikirimkan. Respons terkait status pengaduan umumnya akan dikirimkan melalui email atau dapat dipantau melalui dashboard layanan helpdesk. Pelamar diimbau untuk secara rutin memeriksa status pengaduan mereka.

Persiapan Penting untuk Calon Pelamar PPPK 2026

Calon pelamar PPPK 2026 yang memiliki riwayat sebagai tenaga honorer sangat disarankan untuk melakukan pengecekan data sejak dini. Hindari menunggu hingga masa pendaftaran dibuka, mengingat proses verifikasi dapat memakan waktu. Selain itu, simpanlah seluruh dokumen pendukung seperti surat keputusan pengangkatan, slip gaji, atau surat keterangan kerja yang dapat memperkuat klaim status Anda sebagai Eks THK 2.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini