Kontrak PPPK Kini Berbasis Kinerja, Tidak Otomatis Diperpanjang Menurut UU ASN

Kontrak PPPK

KALTARABISNIS.CO – Pemerintah resmi mengubah mekanisme perpanjangan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasca-revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Perubahan ini membawa konsekuensi serius: perpanjangan kontrak tidak lagi bersifat “otomatis” atau sekadar formalitas, melainkan bergantung penuh pada rekam jejak kinerja.

Langkah ini diambil pemerintah untuk mendongkrak profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan ASN. Zona nyaman yang selama ini dirasakan sebagian pegawai, di mana perpanjangan kontrak dianggap aman selama tidak ada pelanggaran berat, kini telah dihapus.

Kinerja Buruk, Kontrak Melayang

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyoroti perubahan fundamental ini. Ia menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan pegawai yang performanya di bawah standar.

Penilaian tersebut tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berbasis data yang terekam dalam sistem digital.

“PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” tegas Suharmen.

Pernyataan ini menjadi peringatan keras bahwa status sebagai ASN PPPK kini sangat bergantung pada konsistensi kerja harian. Kehadiran fisik semata tanpa output kinerja yang terukur tidak lagi menjamin keamanan karier.

E-Kinerja Tutup Ruang Negosiasi

Perbedaan signifikan terlihat jika membandingkan aturan lama dengan regulasi anyar ini. Sebelumnya, evaluasi kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan. Dalam mekanisme lama, hasil evaluasi masih membuka ruang pertimbangan subjektif dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Keputusan perpanjangan kontrak seringkali masih bisa dinegosiasikan.

Namun, skema baru menutup celah tersebut. Aplikasi e-Kinerja kini menjadi instrumen mutlak dalam penentuan nasib pegawai. Sistem ini mencatat capaian kinerja secara riil dan berkala.

Ketika sistem merekam kinerja yang buruk, keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak akan keluar secara otomatis berdasarkan data. Pegawai tidak lagi memiliki ruang negosiasi atau lobi karena keputusan tersebut didasarkan pada algoritma penilaian sistem, bukan lagi semata-mata diskresi atasan.

Transformasi ini memaksa seluruh PPPK untuk beradaptasi dengan budaya kerja baru yang lebih transparan dan berorientasi pada hasil. Evaluasi kini berjalan setiap hari melalui sistem, bukan lagi sekadar ritual tahunan.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini