KALTARABISNIS.CO – Pertanyaan mengenai kapan gaji pertama akan diterima menjadi topik hangat di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru diangkat. Meski Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) telah diterbitkan terhitung mulai tanggal (TMT) awal Januari 2026, realisasi pencairan hak keuangan tersebut dipastikan tidak dilakukan pada bulan yang sama.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku di lapangan dan informasi yang dihimpun dari kanal Youtube @infopenting96, gaji pertama bagi para aparatur baru ini dijadwalkan cair pada Februari 2026. Hal ini penting dipahami agar para pegawai tidak mengalami kebingungan terkait ekspektasi penghasilan di bulan pertama bekerja.
Mekanisme Siklus Penggajian
Keterlambatan penerimaan gaji pertama dibandingkan tanggal mulai bekerja merupakan hal yang lumrah dalam birokrasi pemerintahan. Meskipun para pegawai PPPK paruh waktu telah aktif bekerja sejak 1 Januari 2026, sistem penggajian pemerintah membutuhkan waktu untuk pemrosesan administrasi awal.
Siklus penggajian birokrasi umumnya menerapkan skema pembayaran yang diproses setelah periode kerja berjalan atau membutuhkan validasi administrasi di awal tahun anggaran. Dalam konteks ini, kinerja dan kehadiran selama bulan Januari akan menjadi dasar pembayaran yang direalisasikan pada bulan berikutnya, yakni Februari.
Proses ini melibatkan verifikasi data kepegawaian ke dalam sistem perbendaharaan daerah yang tidak bisa dilakukan secara instan. Oleh karena itu, jeda waktu satu bulan dianggap sebagai periode wajar untuk penyelesaian administrasi daftar gaji (tunjangan) bagi pegawai baru agar akuntabilitas keuangan negara tetap terjaga.
Kesiapan Anggaran Daerah
Selain masalah siklus waktu, pencairan gaji juga sangat bergantung pada kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah. Sejumlah pemerintah daerah dilaporkan telah mulai menyusun dan menyiapkan pos anggaran khusus untuk mengakomodasi gaji PPPK paruh waktu tahun anggaran 2026.
Kendati demikian, para pegawai perlu memahami bahwa nominal yang diterima mungkin akan bervariasi antar-wilayah. Mengingat skema PPPK paruh waktu tergolong kebijakan baru di beberapa instansi, besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebijakan spesifik masing-masing pemerintah daerah.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pegawai yang baru dilantik. Penundaan pembayaran di bulan pertama bukanlah tanda kendala anggaran, melainkan prosedur administratif standar dalam manajemen kepegawaian pemerintah guna memastikan penyaluran hak berjalan tepat sasaran pada bulan berikutnya.
Sumber: Youtube @infopenting96
