KALTARABISNIS.CO – Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi pada perdagangan Jumat (16/1). Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini menyusut sebesar Rp6.000 per gram.
Harga emas yang sebelumnya berada di angka Rp2.675.000, kini resmi bertengger di level Rp2.669.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang merosot ke angka Rp2.515.000 per gram.
Berikut adalah daftar rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (16/1):
- 0,5 gram: Rp1.384.500
- 1 gram: Rp2.669.000
- 2 gram: Rp5.288.000
- 3 gram: Rp7.914.000
- 5 gram: Rp13.160.000
- 10 gram: Rp26.240.000
- 25 gram: Rp65.435.000
- 50 gram: Rp130.705.000
- 100 gram: Rp261.260.000
- 250 gram: Rp652.840.000
- 500 gram: Rp1.305.400.000
- 1.000 gram: Rp2.609.600.000
Terkait transaksi ini, pemerintah memberlakukan regulasi pajak yang ketat sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh unit gramasi emas, mulai dari bobot 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, nasabah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan skema:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen bagi non-NPWP.
- Potongan PPh 22 ini langsung didebet dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk setiap pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dengan rincian:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
- 0,9 persen untuk non-NPWP.
- Setiap transaksi pembelian wajib disertai dengan bukti potong PPh 22.
