KALTARABISNIS.CO – Era tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah Republik Indonesia resmi berakhir. Terhitung mulai 1 Januari 2026, status kepegawaian non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dihapus total seiring berlakunya amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Regulasi tersebut secara tegas menetapkan bahwa negara hanya mengakui dua jenis status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini sekaligus menutup pintu rekrutmen tenaga honorer baru yang selama ini kerap menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa masa transisi penataan pegawai telah usai pada 31 Desember 2025. Kini, mekanisme pengangkatan pegawai harus melalui jalur formasi ASN yang sah.
“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua, PNS dan PPPK, jadi mengangkat PPPK boleh,” kata Zudan.
Skema Penyelamatan Lewat PPPK Paruh Waktu
Sebagai solusi atas penghapusan ini, pemerintah bersama DPR RI menyepakati mekanisme transisi melalui skema PPPK. BKN membagi jalur ini menjadi dua: PPPK penuh waktu bagi pelamar yang lolos seleksi formasi, dan PPPK paruh waktu sebagai opsi penyelamatan.
Skema PPPK paruh waktu dirancang khusus sebagai “jaring pengaman” untuk mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) sebelumnya telah menjamin prinsip bahwa tidak ada penurunan pendapatan bagi honorer yang telah terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Pegawai yang masuk dalam skema paruh waktu ini akan mendapatkan status legal sebagai ASN dan memegang Nomor Induk Pegawai (NIP). Perbedaannya terletak pada jam kerja yang lebih fleksibel dan besaran gaji yang disesuaikan.
Secara aturan, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi honorer, atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing dengan perhitungan proporsional jam kerja.
Tantangan Transisi dan Isu Pemecatan
Kendati skema penyelamatan telah disiapkan, implementasi di lapangan masih menyisakan sejumlah residu masalah. Gejolak terjadi di beberapa daerah, terutama bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat administrasi peralihan.
Salah satu kasus mencuat di Nusa Tenggara Barat, di mana ratusan tenaga honorer dilaporkan harus diberhentikan per 31 Desember 2025. Pemicunya adalah nama mereka tidak tercatat dalam database BKN, sehingga alokasi anggaran gaji tidak dapat dicairkan.
Selain itu, keluhan mengenai penurunan pendapatan juga masih terdengar dari sejumlah PPPK paruh waktu yang telah diangkat. Meski Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur hak upah, realisasi di tingkat instansi masih menghadapi kendala teknis dan anggaran.
Masa Depan Status Paruh Waktu
Pemerintah juga mengisyaratkan bahwa skema paruh waktu ini bukanlah solusi permanen selamanya. Wakil Kepala BKN, Suharmen, memberikan sinyal bahwa visi jangka panjang birokrasi Indonesia adalah murni berbasis kinerja penuh waktu.
“ASN hanya dua, PNS dan PPPK. Skema paruh waktu tidak akan dipertahankan,” ujarnya pada Januari 2026.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penataan bertahap, dengan tujuan akhir mewujudkan birokrasi yang sepenuhnya diisi oleh PNS dan PPPK penuh waktu yang profesional dan sejahtera.
