Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Dipercepat, Daerah Mulai Transfer Minggu Ini

THR TPG - Kaltarabisnis.co

KALTARABISNIS.CO – Angin segar berhembus bagi kalangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen serta Gaji ke-13. Proses pencairan yang sebelumnya diprediksi baru akan terealisasi pada Februari, kini mengalami percepatan jadwal.

Berdasarkan pantauan terbaru di sejumlah daerah, proses administrasi pembayaran tengah dikebut pada minggu-minggu awal Januari 2026 ini. Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran penundaan panjang pasca-melewati tenggat waktu 31 Desember 2025 lalu. Pemerintah daerah (Pemda) saat ini terpantau sedang melakukan pemrosesan dana langsung ke rekening para guru penerima.

Percepatan ini menjadi kabar baik mengingat tahapan regulasi pemberian tunjangan ini sejatinya telah bergulir cukup lama. Payung hukum utamanya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025. Aturan tersebut secara tegas memandatkan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Alur Transfer Dana dari Pusat ke Daerah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa keterlambatan pencairan di tingkat guru bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran di pusat. Secara kronologis, pemerintah pusat telah menyelesaikan kewajibannya pada akhir tahun 2025.

Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025. Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 khusus untuk dukungan pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN Daerah.

Tindak lanjut teknis terlihat pada 27 Desember 2025, saat Kemenkeu memasukkan nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji ke-13 ke dalam Postur TKDD DJPK. Puncaknya, pada 30 Desember 2025, anggaran tersebut telah sukses ditransfer ke Kas Daerah (Kasda). Artinya, secara prinsip, dana tersebut sudah “parkir” di rekening pemerintah daerah dan siap disalurkan sejak 31 Desember 2025.

Mekanisme Pencairan Tanpa Perubahan APBD

Banyak pertanyaan muncul mengenai alasan disparitas waktu pencairan antar-daerah. Mengapa sebagian daerah sudah cair sementara yang lain belum? Jawabannya terletak pada kesiapan administrasi lokal.

Sesuai mekanisme Kemenkeu, dana TPG 100 persen dan THR yang sudah masuk di Kasda dapat disalurkan tanpa harus menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Syarat utamanya adalah Pemda telah merampungkan persyaratan administrasi, antara lain:

  • Validasi data guru penerima tunjangan di sistem Dapodik dan Info GTK.
  • Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK khusus penerima THR TPG.
  • Respon cepat Pemda terhadap surat konfirmasi data dari pusat.

Jika dana sudah berada di Kasda dan proses verifikasi selesai, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dapat mengeksekusi transfer tanpa hambatan regulasi anggaran yang berarti.

Daerah Mulai Bergerak

Realisasi percepatan ini mulai terlihat di lapangan. Salah satu wilayah yang tercatat melakukan akselerasi pencairan adalah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Pemerintah setempat saat ini tengah memproses pembayaran yang mencakup Gaji Januari, THR TPG 100 Persen, Gaji 13, serta pelunasan sisa TPG triwulan 3 dan 4 bagi guru yang belum menerima.

Langkah progresif ini diprediksi akan diikuti oleh daerah lain dalam waktu dekat. Jadwal pencairan sisa hak guru tahun 2025 ini diperkirakan tidak akan melewati bulan Maret 2026. Hal ini logis mengingat pada bulan Maret mendatang, siklus anggaran pemerintah sudah akan memasuki tahapan persiapan untuk THR dan Gaji 13 tahun anggaran 2026.

Bagi guru yang belum menerima notifikasi dana masuk, disarankan untuk memantau informasi resmi secara berkala melalui Dinas Pendidikan atau BPKD setempat guna memastikan kelengkapan data administratif.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini