KALTARABISNIS.CO – Era tenaga honorer di lingkungan birokrasi pemerintah resmi berakhir. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi ruang bagi pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Kebijakan ini menandai selesainya masa transisi penataan kepegawaian yang tenggat waktunya jatuh pada 31 Desember 2025. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah kini hanya mengakui dua status kepegawaian resmi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Zudan menekankan agar seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah mematuhi aturan main baru ini. Pintu masuk bagi tenaga honorer telah dikunci rapat demi menata birokrasi yang lebih profesional.
“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua PNS dan PPPK, jadi mengangkat PPPK boleh,” tegas Zudan saat memberikan arahan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran, Kota Semarang, Kamis (8/1/2026).
Otonomi Rekrutmen PPPK Berbasis Anggaran
Meski jalur honorer ditutup, Zudan memastikan bahwa kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah tidak akan terhambat. Mekanisme pemenuhan pegawai kini dialihkan sepenuhnya melalui skema PPPK. Menariknya, instansi daerah kini memiliki fleksibilitas lebih untuk mengajukan formasi tanpa harus selalu bergantung pada jadwal rekrutmen massal nasional.
Fleksibilitas ini diberikan dengan catatan utama: ketersediaan anggaran daerah. Instansi yang memiliki kemampuan fiskal memadai diperbolehkan mengajukan formasi sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu yang di tingkat nasional,” ujar Zudan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat bagi daerah yang mengalami krisis tenaga ahli spesifik. Zudan mencontohkan kebutuhan krusial seperti tenaga kesehatan atau tenaga ahli di bidang pemerintahan yang seringkali mendesak dan tidak bisa ditunda.
“Misalnya ya daerah yang keuangannya masih kuat, kemudian membutuhkan PPPK dalam kualitas tinggi misalnya dokter spesialis gitu, kemudian ahli-ahli keuangan, ahli pemerintahan, dia boleh sendiri merekrut,” bebernya.
Hanya Lewat Jalur PPPK
Bagi eks tenaga honorer yang masih berkeinginan mengabdi pada negara, Zudan menegaskan bahwa satu-satunya kendaraan yang tersedia adalah PPPK. Pemerintah telah menutup celah rekrutmen non-ASN lainnya.
“(Honorer) Enggak boleh lagi diangkat,” ucapnya singkat namun tegas.
Skema PPPK yang ditawarkan pun terbagi menjadi dua mekanisme, yakni PPPK penuh waktu bagi mereka yang lolos seleksi murni dan PPPK paruh waktu sebagai instrumen penyelesaian sisa tenaga non-ASN yang telah masuk dalam pendataan sebelumnya.
Komitmen Penyelesaian Sejak 2025
Penghapusan tenaga honorer per 2026 ini merupakan puncak dari rangkaian kebijakan yang telah disepakati antara pemerintah dan legislatif pada tahun sebelumnya. Dalam rapat kerja yang digelar Februari 2025 silam, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), BKN, dan Komisi II DPR RI telah menyepakati peta jalan ini.
Menteri PANRB saat itu, Rini Widyantini, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pegawai yang selama ini terombang-ambing dalam status honorer.
“Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif,” kata Rini dalam keterangan resminya pada Rabu (5/2/2025), setahun sebelum kebijakan ini benar-benar efektif berlaku.
Dengan berlakunya aturan ini secara penuh, birokrasi Indonesia kini memasuki babak baru di mana seluruh aparaturnya memiliki status yang jelas, terlindungi undang-undang, dan berbasis kinerja profesional.
