KALTARABISNIS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengambil langkah tegas pada awal tahun anggaran 2026 ini dengan tidak memperpanjang kontrak kerja 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021. Keputusan ini diambil tepat setelah masa kontrak lima tahun para pegawai tersebut berakhir pada penghujung 2025.
Mayoritas pegawai yang diberhentikan adalah tenaga pendidik. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, dari 41 orang tersebut, sebanyak 39 orang merupakan guru jenjang SD dan SMP, sementara dua lainnya adalah tenaga kesehatan. Langkah ini merupakan hasil akhir dari evaluasi kinerja menyeluruh yang menyoroti aspek kedisiplinan.
Absensi Digital Jadi Tolok Ukur Utama
Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada regulasi kepegawaian yang berlaku. Penilaian kinerja PPPK mencakup berbagai komponen, namun bobot terbesar terletak pada aspek disiplin kinerja yang mencapai 40 persen.
Pelanggaran yang paling dominan ditemukan adalah Kekurangan Jam Kerja (KJK) serta ketidakhadiran tanpa keterangan sah (TKS). Dalam proses verifikasi, Pemkab Tuban menolak penggunaan absensi manual sebagai bukti kehadiran karena dianggap tidak akurat dan rentan manipulasi.
“Dalam penilaian disiplin kinerja itu ada tujuh komponen, di antaranya kehadiran melalui fingerprint dan kinerja yang bersangkutan itu bobotnya 40 persen,” ujar Fien.
Ia menekankan bahwa digitalisasi presensi sudah diterapkan sejak lama, sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk tetap menggunakan cara konvensional.
“Itulah sebabnya kami tidak menerima absensi manual. Selain sulit untuk dibuktikan kebenarannya—karena bisa saja diisi oleh temannya—sekarang sudah zamannya digital. Masa parkir kendaraan saja sudah digital, absen pegawai kok masih manual,” tegasnya.
Selain disiplin, 60 persen bobot penilaian lainnya mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kompetensi, hingga aspek jasmani dan rohani. Fien memastikan para pegawai sebenarnya telah menerima pembekalan terkait kewajiban ini melalui platform pembelajaran daring (MOOC) sejak awal masa kontrak.
Dampak Psikologis dan Ancaman Krisis Guru
Keputusan ini memicu reaksi keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban. Ketua PGRI Tuban, Witono, mengungkapkan keprihatinannya atas nasib para guru, terutama mereka yang telah mengabdi puluhan tahun. Laporan menyebutkan beberapa guru senior mengalami syok berat hingga jatuh sakit akibat pemutusan kontrak ini.
“Sudah puluhan tahun mengabdi, lalu tiba-tiba diputus seperti ini, tentu sangat berat secara mental,” ungkap Witono.
Lebih jauh, Witono menyoroti dampak sistemik pada kegiatan belajar mengajar. Pemberhentian 39 guru secara bersamaan berpotensi melumpuhkan layanan pendidikan di sejumlah SD dan SMP yang sebelumnya sudah mengalami keterbatasan tenaga pengajar. PGRI telah menyurati Pemkab Tuban meminta peninjauan ulang serta transparansi data evaluasi.
Senada dengan PGRI, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Asep Hidayatullah, mendesak dinas terkait segera turun tangan. Ia meminta agar persoalan administrasi kepegawaian tidak mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Yang paling penting sekarang adalah segera dicarikan solusi oleh dinas terkait. Jangan sampai sekolah-sekolah kekurangan guru karena kontrak PPPK ini tidak diperpanjang,” ujar Asep.
Solusi Sementara dan Konteks Nasional
Menanggapi potensi kekosongan pengajar, Fien Roekmini menjelaskan bahwa rekrutmen baru tidak dimungkinkan saat ini karena mekanisme pengangkatan PPPK telah berakhir pada 2024. Solusi jangka pendek diserahkan pada pengaturan internal sekolah, seperti perangkapan kelas.
“Kami tetap berkoordinasi dengan dinas teknis agar layanan pendidikan tidak terganggu,” jelas Fien.
Peristiwa ini terjadi di tengah masa transisi besar kepegawaian nasional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan penghapusan status tenaga honorer mulai 1 Januari 2026. Sebagai gantinya, pemerintah daerah, termasuk Tuban, mulai menerapkan skema PPPK Paruh Waktu.
Pada akhir 2025 lalu, Pemkab Tuban telah menyerahkan SK kepada 693 PPPK paruh waktu untuk mengisi pos Penata Layanan Operasional. Meski demikian, kebijakan ini masih menuai kritik terkait penempatan yang tidak sesuai latar belakang pendidikan dan lokasi domisili pegawai.
