Info GTK 2026 Terbaru, Kemendikdasmen Siapkan Skema Pencairan TPG Tiap Bulan

Info GTK 2026 Terbaru

KALTARABISNIS.CO – Perubahan signifikan terlihat pada tampilan laman Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) memasuki tahun anggaran 2026. Berdasarkan pantauan pada Rabu (6/1/2026), tanggal validasi data yang sebelumnya tercatat 21 Desember 2025 kini diperbarui menjadi 1 Januari 2026.

Pembaruan data ini menjadi sinyal penting bagi para guru untuk segera melakukan pengecekan ulang validitas data mereka. Langkah ini berkaitan erat dengan rencana besar pemerintah mengubah skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya dirapel per triwulan menjadi pencairan setiap bulan mulai tahun ini.

Persiapan Penyaluran TPG Bulanan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, membenarkan bahwa pemerintah sedang mematangkan mekanisme penyaluran TPG bulanan. Menurutnya, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan koordinasi lintas kementerian.

“Kebijakan baru ini tengah dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan banyak kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof. Nunuk dalam keterangannya.

Meski demikian, Nunuk menekankan bahwa kelancaran skema bulanan ini sangat bergantung pada kedisiplinan administrasi di tingkat daerah dan satuan pendidikan. Kecepatan pembaruan data menjadi kunci agar dana bisa cair tepat waktu setiap bulannya.

“Kalau per bulan ya bagaimana pemda mengusulan tepat waktu dan sekolah juga dituntut untuk memberikan laporan kinerja tepat waktu karena terkait data. Ini tantangan buat penyaluran tiap bulan,” sambungnya.

Tahapan Implementasi dan Kenaikan Nominal

Perubahan mekanisme pembayaran TPG ini tidak serta-merta diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyusun peta jalan (roadmap) agar transisi berjalan mulus.

Berikut tahapan rencana penyaluran TPG bulanan di tahun 2026:

  • Januari 2026: Tahap uji coba (pilot project) di beberapa daerah terpilih.
  • Pertengahan 2026: Proses evaluasi dan penyempurnaan sistem berdasarkan hasil uji coba.
  • Juli 2026: Target penerapan secara nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kesejahteraan guru melalui percepatan pencairan tunjangan ini. Hal tersebut ia sampaikan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional, November 2025 lalu.

“Tunjangan guru non-ASN sebesar Rp 2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan ‘bonus’, ditransfer langsung. Sementara baru bisa kita transfer 3 bulan sekali. Tahun depan kita usahakan ditransfer tiap bulan,” kata Mu’ti.

Dalam RAPBN 2026, skema besaran tunjangan juga mendapatkan penyesuaian. Untuk guru ASN, TPG tetap sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, bagi guru Non-ASN yang telah bersertifikat (serdik), tunjangan naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Migrasi ke Domain Baru

Selain perubahan kebijakan pencairan, para guru juga perlu memperhatikan aspek teknis pengaksesan data. Sejumlah guru melaporkan kendala saat mengakses laman lama info.gtk.dikdasmen.go.id yang memunculkan pesan kesalahan Did Not Connect: Potential Security Issue.

Hal ini terjadi karena adanya migrasi sistem. Mulai Januari, akses pengecekan validitas data guru dialihkan sepenuhnya ke alamat baru di info.gtk.kemendikdasmen.go.id. Para pendidik, terutama yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), diimbau untuk segera mengakses laman baru tersebut guna memastikan Nomor Registrasi Guru (NRG) telah terbit dan data validasi sesuai dengan kondisi terkini.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini