KALTARABISNIS.CO – Angin segar berembus bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Di tengah persiapan menyambut Lebaran yang diperkirakan jatuh pada Maret 2026, pemerintah memberikan kepastian hukum terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun memiliki skema kerja dan status yang berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (ASN) reguler, hak kesejahteraan PPPK Paruh Waktu tetap menjadi prioritas. Regulasi terbaru menjamin bahwa mereka tidak akan luput dari pemberian tunjangan tahunan ini, sebuah langkah yang memberikan ketenangan di tengah transisi status kepegawaian.
Payung Hukum dan Skema Gaji
Kepastian pemberian THR ini tidak lepas dari terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025. Beleid ini menjadi landasan kuat yang mengatur mekanisme penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan standar gaji yang melindungi pendapatan pegawai. Besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan nominal yang diterima saat mereka masih berstatus tenaga non-ASN (honorer), atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing.
Hal yang menarik adalah sumber pembiayaannya. Berbeda dengan ASN yang bersumber dari belanja pegawai murni, gaji PPPK Paruh Waktu diambil dari pos belanja selain belanja pegawai. Kendati demikian, hak atas THR dan tunjangan lainnya tetap diberikan secara proporsional, menyesuaikan dengan porsi jam kerja yang telah disepakati dalam kontrak serta kebijakan internal instansi.
Komponen THR Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Kabar yang paling melegakan adalah bahwa THR yang diterima tidak hanya berupa gaji pokok semata. Pemerintah telah merumuskan struktur THR yang komprehensif untuk mendongkrak daya beli pegawai saat hari raya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, komponen THR bagi PPPK Paruh Waktu meliputi:
- Gaji pokok sesuai kontrak kerja.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP), dengan batas maksimal setara satu bulan gaji.
- Tunjangan pendukung lain seperti transportasi, fasilitas kerja, dan perlindungan sosial.
Pemberian seluruh komponen tersebut akan dikalkulasikan berdasarkan kelas jabatan dan kemampuan fiskal masing-masing instansi daerah maupun pusat.
Estimasi Tanggal Pencairan
Lantas, kapan dana tersebut akan masuk ke rekening para pegawai? Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, mekanisme pencairan THR bagi ASN—termasuk kategori PPPK—dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan asumsi Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 21 Maret 2026, maka jendela pencairan dapat diprediksi sebagai berikut:
- Paling Cepat: Sekitar tanggal 3 Maret 2026.
- Batas Wajar: Hingga tanggal 17 Maret 2026.
Perhitungan waktu ini bersifat estimasi dan belum memperhitungkan jeda hari libur nasional, seperti Hari Raya Nyepi yang berdekatan, serta jadwal cuti bersama yang akan ditetapkan pemerintah nantinya. Namun, aturan juga memberikan fleksibilitas; jika terdapat kendala teknis, pembayaran THR tetap sah dilakukan setelah hari raya.
Bagi ribuan PPPK Paruh Waktu, kejelasan regulasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan aparaturnya tanpa memandang status jam kerja. THR tahun ini diharapkan bukan sekadar angka di rekening, melainkan penopang kebutuhan mudik dan perayaan kemenangan yang lebih tenang bagi para abdi negara.
