Cek Simulasi THR ASN 2026 (PPPK dan PNS), Cair Sekitar Bulan Maret

THR ASN 2026

KALTARABISNIS.CO – Bulan Maret 2026 diprediksi menjadi periode “panen raya” bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menjelang Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret, pemerintah bersiap merealisasikan kebijakan rutin tahunan: penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).

Momen ini menjadi spesial karena jadwal pencairan THR diproyeksikan beriringan dengan pembayaran gaji pokok bulanan. Akumulasi dari kedua komponen penghasilan ini membuat total penerimaan yang masuk ke rekening pegawai negara berpotensi melonjak signifikan dibandingkan bulan-bulan biasanya.

Estimasi Angka: Tembus Rp 14 Juta untuk Golongan Tertinggi

Berdasarkan simulasi yang mengacu pada besaran gaji pokok sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, total penerimaan ASN—yang merupakan penjumlahan dari satu kali gaji pokok bulan Maret ditambah satu kali gaji pokok sebagai komponen THR—bisa menyentuh angka fantastis.

Nilai tertinggi diestimasikan mencapai Rp 14.658.000. Angka ini merupakan proyeksi penerimaan bagi PPPK Golongan XVII dengan masa kerja golongan maksimal (32 tahun). Kalkulasinya didapat dari gaji pokok tertinggi dikalikan dua (Gaji Maret + THR).

Berikut adalah simulasi rentang penerimaan (Gaji Pokok + THR) yang akan diterima ASN pada Maret 2026 berdasarkan pengelompokan golongan:

  • Golongan I s.d. IV: Berkisar antara Rp 3.877.000 hingga Rp 6.673.200.
  • Golongan V s.d. VIII: Berkisar antara Rp 5.023.000 hingga Rp 9.488.800.
  • Golongan IX s.d. XII: Berkisar antara Rp 6.407.200 hingga Rp 11.915.600.
  • Golongan XIII s.d. XVII: Berkisar antara Rp 7.562.000 hingga Rp 14.658.000.

Penting untuk dicatat bahwa angka Rp 14.658.000 adalah estimasi maksimal untuk gaji pokok. Nominal riil yang diterima (Take Home Pay) bisa saja lebih besar karena THR biasanya juga mencakup komponen tunjangan melekat lainnya, bergantung pada kebijakan fiskal negara.

Jadwal Pencairan dan Variabel Penentu

Terkait waktu penyaluran, pemerintah biasanya menerapkan skema pencairan THR pada rentang waktu dua hingga tiga minggu sebelum hari raya. Mengingat Idulfitri 2026 jatuh pada bulan Maret, proses transfer dana melalui Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing pegawai di instansi pusat maupun daerah dipastikan berlangsung pada awal hingga pertengahan bulan tersebut.

Namun, ASN perlu memahami bahwa tanggal pasti pencairan masih menunggu payung hukum turunan, berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diumumkan secara resmi mendekati hari H.

Selain itu, besaran nominal yang diterima setiap individu tidak akan seragam. Perbedaan ini dipengaruhi oleh sejumlah variabel, antara lain:

  • Tingkat golongan dan lama masa kerja.
  • Jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
  • Status kepegawaian (PNS atau PPPK).
  • Kebijakan tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di masing-masing instansi.

Imbauan bagi ASN

Menyambut pencairan dana jumbo ini, para ASN disarankan untuk melakukan pengecekan administratif sejak dini. Memastikan data kepegawaian sudah mutakhir dan rekening gaji dalam status aktif sangat krusial agar tidak terjadi retur atau kegagalan transfer.

Di sisi lain, derasnya informasi yang beredar di media sosial menuntut ASN untuk lebih selektif. Pegawai diimbau hanya merujuk pada informasi dari kanal resmi pemerintah guna menghindari hoaks terkait nominal maupun jadwal transfer. Dengan kepastian ini, ASN diharapkan dapat mengelola dana THR dan gaji bulanan secara bijak untuk kebutuhan prioritas hari raya.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini