KALTARABISNIS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons keras polemik rendahnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dikeluhkan di sejumlah daerah. BKN secara tegas meminta pemerintah daerah (pemda) menaati regulasi yang melarang penurunan pendapatan pegawai pasca-alih status.
Wakil Kepala BKN, Suherman, menegaskan bahwa mekanisme pengupahan PPPK paruh waktu telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
“Standarnya jelas, penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh berkurang dari pendapatan saat masih honorer atau di bawah upah minimum kabupaten, kota, maupun provinsi,” ujar Suherman, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan ini muncul menyusul gelombang protes pada awal Januari 2026. Sejumlah tenaga yang baru diangkat menjadi PPPK paruh waktu melaporkan penerimaan gaji yang anjlok drastis, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Angka ini jauh di bawah ekspektasi dan nominal yang mereka terima saat masih berstatus tenaga honorer.
Sorotan Kasus Ekstrem di Daerah
Keluhan mengenai ketimpangan gaji ini disuarakan oleh Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto. Ia mengaku heran dengan kebijakan pengupahan yang dinilai tidak manusiawi tersebut.
Kondisi paling memprihatinkan dilaporkan terjadi di Kabupaten Muna. Sebanyak 6.926 PPPK paruh waktu di wilayah tersebut tercatat menerima gaji Rp0. Pihak daerah beralasan, kondisi ini terjadi akibat keterbatasan anggaran dan masih menanti instruksi teknis lanjutan dari pemerintah pusat.
Menanggapi fenomena tersebut, BKN menilai masalah ini seharusnya tidak terjadi jika pemda mematuhi koridor aturan. Suherman menjelaskan bahwa pos anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu diambil dari belanja barang dan jasa, skema yang sama seperti saat mereka membayar tenaga honorer sebelumnya.
Menurut BKN, rendahnya besaran gaji di beberapa wilayah lebih disebabkan oleh ketidaksesuaian kebijakan internal pemda dengan regulasi nasional. Oleh karena itu, BKN mendesak pemda segera merevisi kebijakan pengupahan agar tidak merugikan pegawai yang telah mengabdi.
Skema dan Fleksibilitas Gaji
Skema PPPK paruh waktu lahir dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer, sekaligus menyesuaikan beban anggaran daerah tanpa menghilangkan status ASN.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang gajinya mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, skema paruh waktu lebih fleksibel. Nominal gaji disepakati berdasarkan jam kerja, beban tugas, dan kontrak kerja antara individu dengan instansi.
Sebagai ilustrasi, jika seorang PPPK penuh waktu golongan IX menerima gaji sekitar Rp3,2 juta, maka rekan kerjanya di skema paruh waktu bisa menerima 50 hingga 75 persen dari jumlah tersebut, tergantung kesepakatan jam kerja. Namun, prinsip utamanya tetap: nominal akhir tidak boleh lebih kecil dari gaji saat menjadi honorer.
Hak dan Peluang Jenjang Karir
Selain kepastian gaji, PPPK paruh waktu yang telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) juga berhak atas perlindungan sosial. Sesuai UU ASN 2023, mereka mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Tunjangan keluarga juga diberikan, meski dengan perhitungan proporsional.
Formasi ini diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN namun belum lolos formasi penuh waktu. Kabar baiknya, status ini bukan harga mati. Pegawai paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kapasitas fiskal daerah membaik dan mendapat persetujuan formasi dari Menteri PANRB.
