Bisakah PPPK Diangkat Otomatis Jadi PNS? Cek Penjelasannya

Pegawai PPPK

KALTARABISNIS.CO – Harapan sebagian besar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis harus berhadapan dengan realitas regulasi. Meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa semangat kesetaraan, beleid ini tidak menyediakan mekanisme konversi langsung bagi PPPK menuju PNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa status kepegawaian tidak dapat berubah secara otomatis. PPPK yang bercita-cita menjadi PNS diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon PNS (CPNS) dari awal.

Mereka harus bersaing secara terbuka dengan pelamar umum sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa adanya hak istimewa atau “jalur tol” pengangkatan langsung.

Kesetaraan Hak dan Jenjang Karier

Kendati jalur otomatis tertutup, UU ASN 2023 meruntuhkan tembok pemisah kesejahteraan antara dua jenis aparatur negara ini. Pemerintah kini menjamin kesetaraan hak yang signifikan. Baik PNS maupun PPPK mendapatkan fasilitas yang setara dalam hal gaji, tunjangan, perlindungan, cuti, hingga akses pengembangan kompetensi.

Struktur karier PPPK pun kini lebih terarah. Guru berstatus PPPK, misalnya, memiliki peluang menduduki jabatan strategis seperti kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini menandai pergeseran paradigma bahwa PPPK bukan lagi sekadar pegawai kontrak kelas dua, melainkan bagian integral dari mesin birokrasi profesional.

Kontrak Jangka Panjang Berbasis Kinerja

Salah satu perubahan paling krusial dalam regulasi terbaru adalah kepastian masa kerja. Skema perpanjangan kontrak tahunan yang kerap menimbulkan kecemasan kini dapat digantikan dengan perpanjangan hingga batas usia pensiun. Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pegawai, khususnya eks tenaga honorer.

Namun, kemewahan kontrak panjang ini tidak bersifat mutlak. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menekankan bahwa konsep perpanjangan otomatis telah dihapus dalam revisi UU ASN. Kelanjutan kontrak sangat bergantung pada performa pegawai.

Syarat utamanya ketat: seorang PPPK wajib mengantongi nilai evaluasi kinerja minimal “B” dalam satu tahun pertama. Jika laporan e-kinerja menunjukkan hasil buruk, instansi pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk tidak memperpanjang perjanjian kerja tersebut.

Aspirasi dan Tantangan Anggaran

Di tengah ketatnya aturan, wacana agar PPPK dapat diangkat menjadi PNS terus bergulir, didorong oleh argumen “pengabdian” yang dianggap lebih teruji dibanding tes tertulis. Ketua Umum Persatuan PPPK, Teten Nurjamil, menyuarakan optimisme bahwa cita-cita tersebut masih mungkin tercapai.

Ia merujuk pada preseden alih status dosen di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang membuktikan bahwa konversi tersebut “bukan hal yang mustahil” jika didukung kebijakan politik yang kuat.

Meski demikian, Kementerian PANRB mengingatkan bahwa konversi massal bukan langkah sederhana. Selain perbedaan mendasar dalam sistem meritokrasi saat rekrutmen, pengangkatan langsung akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara signifikan dalam jangka panjang, terutama terkait kewajiban pensiun penuh.

Menjelang penghapusan status tenaga honorer pada 1 Januari 2026, pemerintah fokus pada penataan dua kategori ASN: PNS dan PPPK (baik penuh maupun paruh waktu). Bagi PPPK yang ingin mengubah seragam menjadi PNS, pintu tetap terbuka lebar, namun kuncinya terletak pada keberhasilan menembus seleksi kompetensi, bukan pada masa kerja semata.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini