KALTARABISNIS.CO – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Selasa (13/1/2026) kembali mencatatkan tren positif dengan kenaikan yang cukup signifikan. Logam mulia ini mengalami kenaikan sebesar Rp21.000 dibandingkan hari sebelumnya, sehingga kini harganya menyentuh level Rp2.652.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini juga diikuti oleh melonjaknya harga beli kembali atau buyback yang naik Rp19.000 menjadi Rp2.503.000 per gram. Momentum kenaikan harga di awal tahun ini terus dipantau oleh para investor di butik emas Antam Pulo Gadung, Jakarta, sebagai indikator penguatan aset aman atau safe haven.
Pergerakan Harga dan Momentum Rekor
Laju penguatan harga emas Antam hari ini melanjutkan tren bullish yang terjadi pada awal pekan. Sehari sebelumnya, harga emas juga sudah melesat sebesar Rp29.000 ke level Rp2.631.000 per gram, menandakan tingginya minat pasar terhadap emas batangan.
Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, harga tersebut merupakan harga acuan yang berlaku di kantor Antam Pulo Gadung. Kenaikan yang terjadi secara konsisten dalam dua hari terakhir ini memperkuat posisi emas sebagai salah satu instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pecahan pada Selasa, 13 Januari 2026:
- 0,5 gram: Rp1.376.000
- 1 gram: Rp2.652.000
- 2 gram: Rp5.244.000
- 3 gram: Rp7.841.000
- 5 gram: Rp13.035.000
- 10 gram: Rp26.015.000
- 25 gram: Rp64.912.000
- 50 gram: Rp129.745.000
- 100 gram: Rp259.412.000
- 250 gram: Rp648.265.000
- 500 gram: Rp1.296.320.000
- 1.000 gram: Rp2.592.600.000
Ketentuan Pajak dan Administrasi
Pembelian emas batangan Antam saat ini tunduk pada ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut dalam transaksi ini, sehingga nilai PPN tidak diperhitungkan dalam total biaya yang dibayarkan konsumen.
Namun, mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023, setiap transaksi pembelian akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen. Pihak PT ANTAM Tbk sebagai penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 tersebut sebagai bagian dari tertib administrasi perpajakan bagi para pembeli.
