KALTARABISNIS.CO – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, nasib ribuan tenaga pelaksana di lapangan kini menemui titik terang.
Regulasi ini menjadi kabar baik yang dinantikan oleh para pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pasalnya, Pasal 17 dalam beleid tersebut secara eksplisit membuka jalan bagi mereka untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Payung Hukum Status Kepegawaian
Selama setahun terakhir, operasional program MBG berjalan cepat dengan SPPG sebagai ujung tombak. Para petugas bekerja sejak dini hari, mulai dari meracik menu, mengolah bahan, hingga memastikan standar keamanan pangan terpenuhi sebelum didistribusikan kepada anak sekolah hingga ibu hamil.
Namun, vitalnya peran mereka sempat tidak berbanding lurus dengan kejelasan status kerja. Banyak pegawai yang berada di wilayah “abu-abu”, bekerja dengan sistem harian atau kontrak pendek tanpa jenjang karier yang pasti. Kehadiran Perpres No. 115 Tahun 2025 menjawab keresahan tersebut.
Bunyi Pasal 17 menegaskan: “Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Klausul ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mengakui profesi di dapur SPPG sebagai tugas pelayanan publik strategis, bukan sekadar pekerjaan teknis sesaat.
Mekanisme Seleksi dan Validasi
Terkait teknis pengangkatan, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan rinci. Ia membenarkan bahwa pegawai SPPG, termasuk yang berasal dari jalur Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), masuk dalam rencana pengangkatan PPPK.
Namun, Dadan menekankan bahwa perubahan status ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan tetap harus melalui prosedur yang berlaku.
“Pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dari kalangan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) direncanakan akan diangkat menjadi PPPK, khususnya untuk Batch III dan yang terkait dengan Program Makan Bergizi Gratis, meskipun statusnya tidak otomatis dan tetap memerlukan proses seleksi khusus PPPK BGN untuk validasi dan penempatan agar gaji serta tunjangan kinerja mereka terjamin,” ujar Dadan.
Jaminan Kesejahteraan
Langkah ini dinilai sebagai terobosan signifikan dalam manajemen sumber daya manusia di program strategis nasional. Dengan masuk ke dalam skema PPPK, para pegawai SPPG nantinya akan mendapatkan hak-hak yang setara dengan ASN lainnya, termasuk kepastian gaji, tunjangan kinerja, serta perlindungan kerja.
Regulasi ini diharapkan dapat memacu semangat para pelaksana di lapangan yang selama ini menjadi jantung operasional program, sekaligus memastikan keberlanjutan standar gizi nasional yang diemban pemerintah.
