KALTARABISNIS.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi tegas terkait isu seluruh pegawai SPPG diangkat PPPK dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, meluruskan bahwa aturan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak berlaku menyeluruh untuk semua personel atau relawan di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Selasa (13/1), untuk menanggapi simpang siur penafsiran Pasal 17 Perpres Nomor 115. Banyak pihak keliru mengira bahwa setiap orang yang terlibat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) otomatis akan mendapatkan status pegawai pemerintah.
Hanya Jabatan Strategis
Nanik menjelaskan bahwa frasa dalam aturan tersebut merujuk spesifik pada pegawai inti. Ia merinci hanya ada tiga posisi dengan fungsi krusial yang masuk dalam skema SPPG diangkat PPPK, bukan staf operasional umum.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.
Penjelasan ini menegaskan batas yang jelas antara pengelola profesional yang membutuhkan kompetensi khusus dengan tenaga pendukung lainnya. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses rekrutmen atau operasional berjalan.
Status Relawan Tetap Non-ASN
BGN juga menyoroti posisi relawan yang selama ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Nanik memastikan bahwa relawan tetap berada di koridor pengabdian sosial dan tidak masuk dalam kategori pegawai yang akan diangkat statusnya oleh negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan para pelamar dan relawan program MBG memiliki pemahaman yang tepat mengenai jenjang karier dan status kepegawaian yang ditawarkan pemerintah.
