KALTARABISNIS.CO – Menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri, pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi aparatur negara. Salah satu kelompok yang kerap mempertanyakan hak ini adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah memastikan bahwa CPNS berhak menerima THR, namun dengan rincian komponen yang berbeda dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) definitif.
Dasar Hukum dan Kategori Penerima THR
Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, termasuk CPNS, secara konsisten diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Sebagai contoh, pada tahun 2024, dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Kebijakan serupa juga ditetapkan untuk tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
PP tersebut secara eksplisit mengkategorikan CPNS sebagai bagian dari aparatur negara yang berhak menerima THR. Kebijakan ini berlaku luas, mencakup seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Perbedaan Komponen THR CPNS dan PNS Definitif
Meskipun CPNS berhak mendapatkan THR, terdapat perbedaan signifikan dalam komponen yang diterima dibandingkan dengan PNS definitif. Perbedaan utama terletak pada besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan.
CPNS merupakan individu yang telah lolos seleksi penerimaan PNS dan sedang menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS definitif. Selama masa percobaan ini, CPNS umumnya menerima 80% dari gaji pokok PNS. Oleh karena itu, perhitungan THR mereka juga disesuaikan dengan persentase gaji pokok yang diterima.
Komponen THR CPNS yang Bersumber dari APBN:
- 80 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Komponen THR CPNS yang Bersumber dari APBD:
- 80 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menetapkan jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk tahun 2026, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada rentang 19-21 Maret 2026.
Dengan demikian, pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara, termasuk CPNS, diprediksi akan dimulai sekitar awal hingga pertengahan Maret 2026, kemungkinan antara tanggal 9-13 Maret 2026.
Menteri Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengatur lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Sementara itu, bagi yang bersumber dari APBD, pengaturan akan dilakukan melalui peraturan kepala daerah.
Dengan memahami aturan ini, Calon Pegawai Negeri Sipil dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik menjelang hari raya, meskipun komponen THR yang diterima berbeda dengan PNS penuh.
