Resmi! TPG 2026 Cair Tiap Bulan, Kemendikdasmen Tekankan Validasi Data

Tantangan PMM Guru 2026

KALTARABISNIS.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengimplementasikan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 menjadi setiap bulan. Langkah ini mengubah sistem triwulanan yang berlaku sebelumnya untuk menjamin stabilitas pendapatan guru sekaligus menyederhanakan birokrasi administrasi.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebutkan kebijakan ini dibarengi dengan pemotongan langsung iuran BPJS Kesehatan dari nominal TPG. Berbeda dengan periode lalu di mana pemotongan dilakukan Pemerintah Daerah, kini mekanisme tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat.

Perubahan mekanisme transfer pusat ini berdampak pada perbedaan nominal bersih TPG yang diterima guru dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dirjen Nunuk Suryani memberikan penjelasan resmi di Jakarta pada Rabu, 7 Januari 2026 terkait hal tersebut.

“Bapak-Ibu kan sebagai ASN itu berkaitan dengan BPJS, ya. Nah, BPJS Kesehatan berperan memastikan pemotongan tidak lebih besar dari 1% dari seluruh besaran penghasilan yang diterima karena kan Bapak-Ibu juga punya kewajiban BPJS, ya. Nah, tahun pertama itu kan masih ditransfer langsung tanpa dipotong. Sekarang ada pemotongan,” kata Dirjen Nunuk.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pencairan bulanan bertujuan menjaga stabilitas keuangan para pendidik. Namun, kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada awal tahun.

Pemerintah menjalankan proyek percontohan (pilot project) pada Januari hingga Maret 2026 di 5 sampai 10 kabupaten/kota terpilih. Daerah tersebut dipilih khusus berdasarkan validitas data guru yang tinggi serta kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang mumpuni.

“Tunjangan profesi guru diupayakan akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan bahwa target penerapan TPG bulanan secara nasional diproyeksikan terealisasi pada pertengahan 2026, tepatnya sekitar bulan Juli. Selama masa transisi di semester pertama 2026, beberapa daerah mungkin masih mengalami pencairan yang tidak konsisten atau pembayaran dengan sistem rapel.

Kemendikdasmen mengimbau para guru untuk terus melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Validasi data ini krusial untuk mempercepat verifikasi informasi penyaluran tunjangan agar tidak terjadi kendala administratif.

Terkait persyaratan, guru wajib memastikan status aktif dan nomor rekening yang terdaftar di Info GTK/Dapodik tetap valid serta terverifikasi. Kemendikdasmen juga mengklarifikasi isu mengenai kewajiban pembukaan rekening bank baru untuk pencairan TPG 2026.

Pemerintah menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan guru membuka rekening baru secara massal. Syarat utamanya adalah rekening harus aktif, atas nama guru bersangkutan, dan sinkron dengan data di sistem Dapodik serta Info GTK.

Pembaruan rekening hanya diperlukan jika terdapat perbedaan nama pemilik dengan SKTP dan Dapodik, status rekening tidak aktif (dormant), atau jika guru menggunakan rekening milik orang lain. Guru diminta proaktif berkoordinasi dengan operator sekolah guna memastikan kelancaran arus keuangan dan hak-hak mereka.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini