Cek Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Termasuk THR dan Gaji 13

PPK Paruh Waktu 2026

KALTARABISNIS.CO – Kepastian mengenai komponen pendapatan di luar gaji pokok akhirnya terjawab bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori baru. Pemerintah memastikan Tunjangan PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran 2026 tetap diberikan, mencakup perlindungan sosial hingga bonus tahunan.

Meskipun memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan singkat dibandingkan pegawai penuh waktu, hak-hak fundamental pegawai tidak dihilangkan. Kebijakan ini merupakan turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan kesetaraan hak perlindungan kerja.

Jaminan Sosial Ditanggung Penuh Pemerintah

Kabar melegakan datang dari sisi proteksi keselamatan kerja. Pemerintah Daerah atau instansi terkait diwajibkan menanggung penuh iuran jaminan sosial, meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Terkait hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa “pendaftaran kepesertaan ini bersifat mandatori guna menjamin keamanan finansial pegawai jika terjadi risiko saat bertugas di tahun 2026.”

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa tidak ada negosiasi soal keselamatan. Sifat “mandatori” berarti setiap instansi wajib mendaftarkan PPPK Paruh Waktu tanpa memotong gaji mereka untuk iuran perlindungan kecelakaan dan kematian, sehingga ahli waris tetap terlindungi.

Tunjangan Keluarga dan Pangan Tetap Cair

Selain proteksi jiwa, komponen kesejahteraan harian seperti tunjangan suami/istri, anak, dan uang makan juga tetap dialokasikan. Namun, nilainya bersifat proporsional mengikuti besaran gaji pokok yang disepakati.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa “komponen tunjangan pangan atau uang beras tetap dialokasikan sebagai hak dasar untuk mendukung ketahanan ekonomi keluarga pegawai di seluruh wilayah Indonesia.”

Penjelasan ini memastikan bahwa meskipun nominal gaji pokok mungkin kecil di daerah dengan fiskal rendah, hak dasar berupa subsidi pangan (uang beras) tidak boleh dihapus. Ini menjadi bantalan ekonomi agar dapur pegawai tetap mengepul di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

THR dan Gaji ke-13 Dipastikan Ada

Salah satu poin paling krusial adalah kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai mandat PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Nominalnya dihitung dari akumulasi satu kali gaji pokok bulanan ditambah tunjangan yang melekat saat itu.

Bagi Anda yang ingin mengetahui gambaran angkanya, berikut adalah estimasi nominal tunjangan yang akan diterima di tahun 2026:

  • Tunjangan Suami/Istri: Estimasi Rp80.000 – Rp250.000 per bulan (10% dari Gaji Pokok).
  • Tunjangan Anak: Estimasi Rp16.000 – Rp50.000 per anak (2% dari Gaji Pokok, maks 2 anak).
  • Tunjangan Pangan/Beras: Estimasi Rp72.420 – Rp120.000 (Diberikan tunai setara harga 10kg beras).
  • Jaminan JKK & JKM: Gratis (Iuran dibayar penuh instansi, manfaat santunan hingga Rp42 juta).
  • THR & Gaji ke-13: Estimasi total Rp1.000.000 – Rp2.500.000 per kali pencairan.

Penataan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam transisi tenaga honorer. Meski nominal menyesuaikan kemampuan daerah, payung hukum perlindungan kesejahteraan ini memberikan kepastian status yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini