KALTARABISNIS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi ratusan ribu guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah berstatus non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Proses penyaluran bantuan ini telah bergulir sejak penghujung Desember 2025 dan menyasar ratusan ribu penerima di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya konkret mendongkrak kesejahteraan para pendidik di lingkungan madrasah yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan keagamaan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Fesal Musaad, mengungkapkan bahwa total penerima manfaat BSU tahun anggaran 2025 ini mencapai angka 211.992 orang.
Rincian Penerima dan Nominal Bantuan
Dalam keterangannya, Fesal merinci bahwa angka 211.992 penerima tersebut terdiri dari dua kategori utama. Mayoritas penerima adalah guru madrasah non-ASN yang berjumlah 186.148 orang. Sementara sisanya, sebanyak 25.844 orang, merupakan tenaga kependidikan madrasah non-ASN.
Setiap individu yang terdaftar sebagai penerima manfaat berhak mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 600.000. Dana tersebut disalurkan langsung sesuai mekanisme perbankan dan ketentuan regulasi keuangan negara yang berlaku.
Fesal menekankan bahwa anggaran ini bukan sekadar bantuan insidental, melainkan bagian dari skema anggaran negara yang telah disiapkan secara matang.
“BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan. Ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tendik madrasah non ASN,” ujar Fesal dalam keterangan persnya, Sabtu (10/1/2025).
Strategi Peningkatan Kualitas Madrasah
Pemberian subsidi upah ini dinilai strategis mengingat peran vital guru madrasah non-ASN dalam ekosistem pendidikan nasional. Mereka kerap menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter siswa di sekolah-sekolah berbasis agama hingga ke pelosok daerah.
Pemerintah berharap, stimulus finansial ini mampu menjaga motivasi para pendidik agar tetap bersemangat dalam menjalankan tugas pengabdiannya. Kesejahteraan guru dinilai berbanding lurus dengan kualitas layanan pendidikan yang diterima oleh para siswa.
Lebih jauh, Fesal menjelaskan bahwa program BSU ini tidak berdiri sendiri. Program ini terintegrasi dengan strategi jangka panjang Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu madrasah. Peningkatan kualitas layanan pendidikan mustahil dicapai tanpa pembenahan kesejahteraan sumber daya manusianya terlebih dahulu.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” tutur Fesal.
Dengan cairnya dana ini, para penerima diharapkan dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan yang mendukung kinerja mereka. Kemenag juga terus berkomitmen untuk mengevaluasi dan mencari celah fiskal guna mendukung kesejahteraan guru non-ASN di masa mendatang.
