KALTARABISNIS.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi meluruskan simpang siur informasi terkait status kepegawaian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh personel yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), baik pegawai operasional maupun relawan, akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, sebagai respons atas berbagai penafsiran yang berkembang di masyarakat mengenai Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Beleid tersebut sebelumnya ditafsirkan sebagian pihak sebagai jaminan pengangkatan seluruh elemen SPPG menjadi ASN.
Batasan Jabatan Strategis
Nanik menjelaskan bahwa regulasi pemerintah memiliki batasan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak masuk dalam formasi PPPK. Frasa “pegawai SPPG” dalam peraturan tersebut tidak berlaku umum untuk semua individu yang terlibat, melainkan spesifik pada jabatan-jabatan inti yang memegang peran krusial dalam manajerial, teknis gizi, dan akuntabilitas keuangan negara.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (13/1/2026), Nanik merinci bahwa formasi PPPK hanya diperuntukkan bagi tiga posisi strategis dalam struktur SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik tegas.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan asumsi bahwa rekrutmen massal program MBG otomatis menjadi pintu masuk menjadi ASN bagi seluruh pendaftar. Jabatan Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan dinilai sebagai tulang punggung operasional yang membutuhkan kompetensi profesional dan terikat aturan kepegawaian negara secara penuh.
Posisi Relawan dalam Regulasi
Selain meluruskan status pegawai inti, BGN juga menyoroti posisi relawan yang selama ini menjadi garda terdepan di berbagai daerah. BGN menyadari bahwa ekspektasi tinggi muncul di kalangan relawan terkait status kepegawaian mereka. Oleh karena itu, batasan regulasi perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kekecewaan di kemudian hari.
Nanik tidak menampik bahwa keberhasilan program prioritas pemerintah ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat melalui jalur relawan. Namun, ia menekankan bahwa apresiasi terhadap relawan tidak dikonversi dalam bentuk pengangkatan status sebagai ASN PPPK.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” kata Nanik.
Penegasan ini penting untuk menjaga profesionalisme tata kelola program. Sejak tahap perancangan kebijakan, BGN telah memisahkan secara tegas antara struktur pegawai inti yang bersifat karir (ASN) dan elemen partisipatif masyarakat (relawan). Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan program tanpa membebani struktur kepegawaian negara di luar kebutuhan strategis.
“Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.
