KALTARABISNIS.CO – Kepastian mengenai nasib dan kesejahteraan tenaga honorer yang beralih status akhirnya menemui titik terang. Dalam Berita PPPK Paruh Waktu terbaru untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan skema pengupahan yang fleksibel namun tetap memegang prinsip perlindungan pendapatan.
Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi solusi jalan tengah bagi ribuan tenaga honorer. Meskipun jam kerja berbeda dengan ASN penuh waktu, pemerintah menjamin tidak akan ada penurunan pendapatan bagi mereka yang telah mengabdi.
Jaminan Gaji Tidak Turun dari Status Honorer
Kabar baik bagi para pegawai adalah adanya “kunci” pengaman pada nominal gaji yang akan diterima. Pemerintah memastikan bahwa transisi status ini tidak akan merugikan pendapatan pegawai yang sudah ada sebelumnya.
Sesuai dengan sumber resmi, pemerintah memberikan jaminan bahwa “nominal yang dibayarkan tidak akan lebih rendah dari standar penghasilan terakhir saat pegawai masih berstatus sebagai tenaga honorer.”
Artinya, besaran angka yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan nanti minimal sama dengan apa yang diterima saat menjadi honorer. Hal ini menjadi jaring pengaman agar kesejahteraan pegawai tidak tergerus meski beban kerja disesuaikan menjadi paruh waktu.
Nominal Menyesuaikan Kemampuan APBD
Meskipun ada jaminan batas bawah, besaran kenaikan atau angka final gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing. Tidak semua daerah memiliki kemampuan membayar yang sama.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa “skema penganggaran ini bersifat fleksibel guna mengakomodasi keterbatasan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Penjelasan ini menegaskan bahwa daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi mungkin bisa memberikan gaji lebih besar. Sebaliknya, daerah dengan fiskal rendah harus menyesuaikan anggaran agar tidak mengganggu pos belanja wajib lainnya (mandatory spending), namun tetap harus mematuhi aturan tidak boleh mem-PHK massal atau mengurangi pendapatan eksisting.
Estimasi Rincian Gaji Berdasarkan Jenis Pekerjaan
Bagi Anda yang mencari Berita PPPK Paruh Waktu terkait angka riil, berikut adalah estimasi rentang gaji bulanan di tahun 2026. Angka ini sangat fluktuatif tergantung kesepakatan jam kerja dan kekuatan fiskal daerah:
- Tenaga Administrasi/Umum: Berkisar antara Rp1.300.000 – Rp3.200.000. Namun, perlu dicatat bahwa di daerah dengan fiskal rendah, angka ini bisa dimulai dari Rp300.000 – Rp600.000 sesuai beban kerja yang minim.
- Tenaga Pendidikan (Guru): Estimasi Rp800.000 – Rp4.300.000. Rentang yang lebar ini terjadi karena sangat bergantung pada jam mengajar harian. Di daerah terpencil atau fiskal rendah, nominal bisa mulai dari Rp350.000 – Rp800.000.
- Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan): Diproyeksikan menerima Rp2.000.000 – Rp5.200.000.
- Tenaga Teknis/Lapangan: Berada di kisaran Rp1.400.000 – Rp3.700.000.
Penting untuk diingat bahwa Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan standar kesejahteraan minimum tetap terjaga sesuai kualifikasi jabatan, meskipun statusnya adalah paruh waktu.
