Viral di Facebook Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu Cuma Rp139 Ribu

Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu Cuma Rp139 Ribu

KALTARABISNIS.CO – Sebuah foto dokumen perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mendadak viral karena mencantumkan besaran upah senilai Rp139.000 per bulan. Kontrak kerja yang ditandatangani oleh Bupati Dompu tersebut menetapkan masa kerja satu tahun bagi posisi Guru Ahli Pertama, terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 30 November 2026.

Viral Foto Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Dompu

Unggahan foto kontrak kerja yang memperlihatkan angka upah yang sangat rendah bagi tenaga pendidik ini memicu diskusi hangat di media sosial. Berdasarkan dokumen yang beredar, tenaga kerja yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam dokumen bernomor 816/3711/PW/BKD&PSDM/2025 tersebut, tertera jelas bahwa pihak kedua menerima upah sebesar Rp139.000. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer mengenai kepastian kesejahteraan mereka setelah beralih status menjadi ASN paruh waktu.

Rincian Gaji dan Masa Kerja dalam Perjanjian

Berdasarkan rincian yang ada pada Pasal 1 perjanjian tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kabupaten Dompu dengan pegawai yang bersangkutan:

  • Masa Perjanjian Kerja: 01 Desember 2025 sampai dengan 30 November 2026.
  • Jabatan: Guru Ahli Pertama.
  • Masa Kerja Sebelumnya: 0 Tahun 0 Bulan.
  • Upah: Rp139.000.

Rendahnya nominal upah ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, mengingat beban kerja sebagai Guru Ahli Pertama yang seharusnya memiliki standar kesejahteraan yang layak. Banyak pihak mempertanyakan kapan anggaran akan tersedia untuk meningkatkan status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu.

Harapan Melalui Tunjangan Profesi Guru

Meski nominal gaji pokok dalam kontrak terlihat kecil, terdapat secercah harapan bagi para guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik. Peluang ini datang dari skema tunjangan profesi yang bisa didapatkan di luar gaji pokok tersebut.

Moch Fatkoer Rohman, Ketua Umum PP Matematika Nusantara yang dikenal aktif membahas isu karir dan ASN, memberikan pandangannya terkait situasi ini. Melalui unggahannya, ia mencoba memberikan sisi optimisme bagi para guru PPPK Paruh Waktu.

“Namun ya masih ada harapan, TUNJANGAN PROFESI, bila sudah bersertifikasi,” kata Moch Fatkoer Rohman.

Pernyataan ini merujuk pada regulasi bahwa guru yang telah tersertifikasi berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini menjadi satu-satunya “katup pengaman” finansial bagi guru yang saat ini terjebak dalam skema gaji paruh waktu yang minim sembari menunggu kepastian anggaran negara.

Menunggu Kepastian Menjadi Penuh Waktu

Hingga saat ini, transisi dari PPPK Paruh Waktu menuju Penuh Waktu masih menjadi teka-teki bagi ribuan tenaga non-ASN. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan mengenai:

  1. Ketersediaan anggaran daerah dan pusat untuk penggajian.
  2. Indikator evaluasi kinerja yang dapat mengubah status pegawai.
  3. Jadwal pasti pengangkatan menjadi pegawai tetap dengan gaji sesuai standar nasional.

Nasib para pendidik ini kini bergantung pada kebijakan anggaran di tahun-tahun mendatang agar status “paruh waktu” tidak menjadi jebakan kemiskinan baru bagi mereka yang berjuang di garis depan pendidikan.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini