Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kini resmi menjadi pintu terakhir yang menentukan cair atau tidaknya Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke rekening para pendidik. Meskipun data guru sudah tervalidasi dan anggaran telah tersedia, proses transfer dana tetap mustahil dilakukan tanpa dokumen krusial ini.
Status SP2D menjadi perhatian utama seiring adanya perubahan mekanisme pencairan TPG yang mulai diberlakukan secara bulanan pada tahun anggaran 2026. SP2D sendiri merupakan instruksi resmi dari pejabat pengelola keuangan daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur.
Sejumlah wilayah di Indonesia telah mengonfirmasi bahwa SP2D untuk pencairan TPG terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dan Gaji ke-13 bagi guru telah terbit pada awal Januari 2026. Jika tidak ada kendala data, dana dipastikan masuk ke rekening dalam hitungan jam hingga maksimal satu hari kerja.
Transformasi Skema TPG Menjadi Bulanan
Pemerintah melakukan perubahan besar pada tahun anggaran 2026 dengan mengalihkan skema pencairan TPG dari triwulan menjadi bulanan. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas finansial guru, meminimalisir keterlambatan, serta menyederhanakan birokrasi penyaluran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat distribusi dana ini. Pada Minggu (2/11), beliau memberikan pernyataan resmi:
“Untuk sebagian besar, pembayaran lancar dan maksimal diterima setiap tiga bulan. Insyaallah tahun depan menjadi setiap bulan.”
Prof. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menambahkan bahwa persiapan penyaluran bulanan ini dilakukan secara bertahap. Proses ini melibatkan kolaborasi antarlembaga, termasuk Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini tengah dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan banyak kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Alur Administrasi dan Syarat Wajib
Dalam prosedur resmi, SP2D baru akan diterbitkan setelah melalui tahapan validasi di Dapodik dan Info GTK, pengusulan oleh dinas pendidikan, hingga verifikasi keuangan daerah. Agar dana dapat dicairkan, guru harus memenuhi parameter berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sudah terbit.
- Beban mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu.
- Data identitas, rekening bank, dan status kepegawaian tervalidasi di Dapodik.
- Telah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar hukum.
Jadwal validasi data melalui Info GTK tahun anggaran 2026 direncanakan mulai pada Februari 2026. Khusus bagi lulusan PPG 2025, NRG diperkirakan terbit pada Maret 2026, dengan proyeksi pencairan perdana pada Maret hingga April 2026 menggunakan sistem rapel.
Mitigasi Keterlambatan Data
Meski skema bulanan mulai berjalan, potensi hambatan pada Januari 2026 tetap ada akibat ketidaksesuaian administrasi. Beberapa faktor pemicu keterlambatan meliputi:
- Perbedaan pangkat dan golongan yang membuat status menjadi tidak valid.
- Proses validasi rekening bank yang belum selesai.
- Ketidaksesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik.
- Waktu sinkronisasi server pusat yang memakan waktu 3 hingga 14 hari kerja.
Pemerintah menginstruksikan para guru untuk melakukan pengecekan berkala pada portal Info GTK serta berkoordinasi aktif dengan operator sekolah guna memastikan akurasi data.
