KALTARABISNIS.CO – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari hingga Februari 2026 dilaporkan masih mengalami penundaan di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini terjadi di tengah rencana besar pemerintah yang tengah melakukan transformasi skema pembayaran tunjangan dari sistem triwulanan menjadi sistem bulanan mulai tahun ini.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengonfirmasi bahwa penundaan ini merupakan implikasi dari adaptasi sistem baru. Saat ini, skema pencairan TPG bulanan sedang dalam tahap uji coba (pilot project) di sejumlah daerah yang dimulai pada Januari 2026, dengan target implementasi secara nasional pada Juli 2026.
Akurasi Data Dapodik dan Info GTK Menjadi Penghambat Utama
Faktor dominan yang menghambat pencairan adalah proses validasi data guru yang belum tuntas. Akurasi data sangat krusial karena menjadi syarat mutlak penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Beberapa kendala teknis yang teridentifikasi meliputi:
- Sinkronisasi Dapodik: Pembaruan data oleh operator sekolah memerlukan waktu sinkronisasi ke sistem pusat selama 3 hingga 14 hari kerja.
- Beban Mengajar: Guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu serta linieritas mata pelajaran.
- Integrasi NRG: Keterlambatan integrasi Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi pendidik baru.
- Data Identitas: Ketidaksesuaian pada Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tanggal lahir, atau status kepegawaian.
Guru diimbau untuk memantau status validasi melalui portal resmi terbaru di info.gtk.kemdikbud.go.id. Perlu dicatat bahwa alamat portal lama saat ini sudah tidak aktif lagi.
Kesiapan Anggaran dan Kendala Administratif Daerah
Dari sisi ketersediaan dana, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebenarnya telah mentransfer dana TPG 100 persen dan gaji ke-13 guru ASN ke rekening Kas Daerah (Kasda) sejak akhir Desember 2025. Namun, distribusi ke rekening guru sangat bergantung pada kesiapan administrasi di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).
Hambatan di level daerah sering kali dipicu oleh proses penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan audit akhir tahun anggaran yang memakan waktu. Selain itu, lonjakan trafik (overload) pada server Info GTK selama masa validasi massal turut memperlambat proses verifikasi.
Bagi lulusan PPG 2025, pencairan TPG kemungkinan besar akan dibayarkan secara rapel pada periode Maret hingga April 2026. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem baru ini dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun 2026 untuk memastikan kelancaran transisi nasional.
