Cair! Cek BSU Kemenag Januari 2026 bagi Guru Madrasah Non-ASN

Cek BSU Kemenag

KALTARABISNIS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini menyasar para pendidik yang bertugas di lingkungan madrasah sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan tenaga pengajar non-ASN.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Fahum Umsu, BSU Kemenag merupakan bentuk bantuan sosial (bansos) yang secara spesifik menyasar GTK non-ASN dengan penghasilan di bawah Rp3.500.000 per bulan. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026.

Merujuk pada informasi resmi dari akun Instagram @kemenag_ri, total penerima bantuan ini mencapai angka 211.992 orang. Komposisi penerima terdiri atas 186.148 orang guru non-ASN dan 25.844 orang tenaga kependidikan (tendik) non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi dari Kemenag.

Mengenai jadwal penyaluran, dana ini sebenarnya telah mulai dicairkan sejak akhir Desember 2025. Namun, proses penyaluran kembali dilanjutkan pada Januari 2026 untuk memastikan seluruh GTK non-ASN mendapatkan perhatian pemerintah secara merata.

Penerima manfaat mendapatkan dana tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus untuk periode dua bulan, sehingga setiap penerima akan menerima total dana sebesar Rp600.000. Dana tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara tanpa ada potongan biaya administrasi perbankan sedikit pun.

Adapun kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU Kemenag adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai guru aktif di portal Simpatika atau SIAGA Pendis.
  • Berstatus non-ASN (bukan Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi valid oleh Dukcapil.
  • Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.

Untuk memastikan status kepesertaan, GTK dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui dua jalur resmi:

1. Melalui Portal Simpatika

GTK dapat mengakses laman http://simpatika.kemenag.go.id/, kemudian masuk melalui menu “Login PTK” menggunakan PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi masing-masing. Di dalam dashboard, pilih menu “Tunjangan atau Dana Bantuan”. Jika dinyatakan lolos, akan muncul notifikasi ucapan selamat beserta Surat Keterangan Layak Bayar yang dapat diunduh.

2. Melalui Website Kemnaker

Pengecekan juga dapat dilakukan di laman http://bsu.kemnaker.go.id/ . Pengguna hanya perlu memasukkan NIK yang valid dan kode captcha, lalu menekan tombol “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi sistem.

Melalui bantuan ini, pemerintah berharap beban ekonomi GTK non-ASN di seluruh penjuru Indonesia dapat terbantu. Seluruh GTK diharapkan proaktif memantau status penyaluran secara berkala agar tidak terlewatkan informasi krusial mengenai bantuan di tahun 2026 ini.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini