Skema TPG Guru 2026 Diubah Jadi Bulanan, DPR RI Soroti Potensi Hambatan di Daerah

Skema TPG Guru

KALTARABISNIS.CO – Rencana pemerintah mengubah skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari triwulanan menjadi bulanan pada tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, memberikan peringatan keras kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi, terutama di tingkat daerah.

Kurniasih menegaskan bahwa pengawasan ketat adalah kunci agar TPG Guru benar-benar diterima para pendidik setiap bulan. Ia mengkhawatirkan adanya sumbatan aliran dana yang seringkali terjadi bukan di pusat, melainkan saat dana tersebut masuk ke kas pemerintah daerah.

Antisipasi Dana Mengendap di Daerah

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kurniasih menyoroti tantangan klasik dalam distribusi anggaran pendidikan. Seringkali, dana transfer daerah yang seharusnya segera disalurkan kepada penerima manfaat justru tertahan. Hal ini menjadi perhatian utama Komisi X agar niat baik pencairan bulanan tidak tercederai oleh lambatnya administrasi lokal.

“Tantangannya biasanya ada di hilir, yaitu pada penyaluran dari kas daerah ke rekening guru. Kami meminta Kemendikdasmen membuat sistem pengawasan yang ketat. Jangan sampai dananya sudah siap di pusat dan regulasinya sudah bulanan, tetapi mengendap di pemerintah daerah. Komisi X akan ikut mengawasinya,” tegas Kurniasih, Rabu.

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Perubahan mekanisme penyaluran TPG Guru memerlukan sinkronisasi data dan kesiapan birokrasi yang matang agar tidak terjadi keterlambatan yang merugikan para guru.

Memutus Rantai Utang Guru

Di sisi lain, Kurniasih memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Kemendikdasmen tersebut. Menurutnya, perubahan skema pencairan dari rapel tiga bulan sekali menjadi transfer bulanan menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap realitas ekonomi para guru. Selama ini, sistem rapel sering memaksa guru berutang untuk menutupi kebutuhan hidup bulanan sembari menunggu tunjangan cair.

“Sebagai mitra kerja, kami menyambut positif lampu hijau dari Kemendikdasmen terkait TPG bulanan ini. Ini adalah terobosan tata kelola yang sudah lama dinantikan. Jika ini terealisasi, kita memutus rantai gali lubang tutup lubang yang selama ini menjerat para guru akibat menunggu rapelan cair,” ujarnya.

Kepastian arus kas (cash flow) bulanan dinilai akan berdampak langsung pada psikologis dan profesionalisme guru. Dengan kebutuhan finansial yang lebih terjamin setiap bulannya, guru diharapkan dapat lebih fokus mendidik siswa tanpa terbebani kecemasan ekonomi.

Memanusiakan Mekanisme Birokrasi

Lebih jauh, Kurniasih menekankan bahwa perbaikan kesejahteraan guru tidak selalu harus berbicara tentang kenaikan nominal gaji semata. Perbaikan tata kelola penyaluran hak guru juga merupakan bentuk penghargaan profesi yang krusial.

“Niat baik ini harus kita kawal bersama. Ini bukti bahwa peningkatan kesejahteraan tidak melulu soal menaikkan angka, tetapi juga soal memanusiakan mekanisme. Guru berhak mendapatkan haknya tepat waktu seperti profesi lainnya,” ucapnya.

Legislator ini berharap implementasi skema baru TPG Guru dapat berjalan efektif sepenuhnya pada awal tahun 2026. Ia tidak ingin mendengar adanya kendala teknis yang membuat guru kembali harus menunggu haknya.

“Mari kita jadikan 2026 sebagai tahun dimana guru-guru kita bisa tersenyum setiap bulan, bukan setiap tiga bulan,” pungkasnya.

Sebagai konteks, rencana perubahan ini sebelumnya telah gaungkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Dalam peringatan Hari Guru Nasional 2025, ia menyampaikan komitmen pemerintah untuk mempermudah akses hak para pendidik.

“Alhamdulillah sementara baru bisa kita transfer 3 bulan sekali, tahun depan kita usahakan ditransfer setiap bulan,” kata Abdul Mu’ti kala itu.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini