Pemerintah Resmi Hapus Guru Honorer, Seleksi PPPK Besar-besaran Akan Dibuka

PPPK Paruh Waktu

KALTARABISNIS.CO – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam reformasi birokrasi sektor pendidikan. Terhitung mulai 1 Januari 2026, status “guru honorer” resmi dihapus dari sistem kepegawaian nasional. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghapusan nomenklatur ini menandai babak baru tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Instansi pusat maupun daerah kini dilarang keras mengangkat tenaga non-ASN baru. Fokus utama pemerintah saat ini bergeser sepenuhnya pada penyelesaian status pegawai yang sudah ada melalui mekanisme rekrutmen ASN yang terstruktur.

Langkah ini diambil untuk mengakhiri ketidakpastian kerja yang selama ini membayangi para tenaga pendidik non-ASN. Sebagai gantinya, seluruh guru honorer diarahkan untuk masuk ke dalam sistem tunggal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prioritas Data BKN

Dalam skema transisi yang tengah berjalan, pemerintah menetapkan mekanisme prioritas. Guru honorer yang datanya telah terekam dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menempati urutan teratas untuk diselesaikan statusnya.

Mekanisme ini dirancang secara hati-hati agar proses peralihan status berjalan tertib. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengangkatan ASN baru benar-benar berbasis pada kebutuhan riil di satuan pendidikan, serta terukur dari sisi administrasi negara.

Solusi Jalan Tengah, Yaitu PPPK Paruh Waktu

Guna mengakomodasi keterbatasan formasi dan anggaran, pemerintah menyiapkan dua opsi status kepegawaian, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Skema ini menjadi solusi win-win solution agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal.

PPPK penuh waktu diproyeksikan bagi guru yang lulus seleksi dan masuk dalam kuota formasi yang tersedia dengan dukungan anggaran penuh. Mereka akan bekerja dengan jam kerja normal layaknya ASN pada umumnya.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hadir sebagai “sekoci penyelamat” bagi guru honorer yang belum mendapatkan formasi penuh. Melalui skema ini, para guru tersebut tetap mendapatkan status sebagai ASN dan berhak mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kebijakan paruh waktu ini diharapkan memberikan payung hukum yang jelas. Guru tidak lagi bekerja tanpa status, dan sekolah tetap dapat mempertahankan keberlanjutan layanan pendidikan yang selama ini bergantung pada tenaga honorer.

Prediksi Seleksi Sekitar Bulan Maret 2026

Sebagai puncak dari upaya penataan ini, pemerintah telah menjadwalkan pembukaan rekrutmen ASN secara masif. Rencananya, seleksi ini akan digelar pada Maret 2026, dengan alokasi formasi yang signifikan untuk PPPK Guru.

Momentum ini menjadi tahapan krusial dalam menuntaskan residu masalah tenaga honorer. Pemerintah mengimbau seluruh guru honorer untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada guna mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi.

Masyarakat, khususnya para tenaga pendidik, diminta untuk memantau kanal informasi resmi. Segala pembaruan terkait jadwal pendaftaran, persyaratan teknis, hingga mekanisme seleksi akan diumumkan satu pintu melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN dan saluran resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini