Mekanisme Pemeringkatan Siswa Eligible untuk SNBP 2026

LOGO SNBP SNPMB

KALTARABISNIS.CO – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi merilis ketentuan pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2026. Salah satu tahapan krusial yang menjadi sorotan utama adalah mekanisme pemeringkatan siswa oleh sekolah untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sekolah memiliki peran sentral dalam menentukan siswa mana yang berhak (eligible) untuk mendaftar berdasarkan prestasi akademik maupun nonakademik.

Mekanisme Pemeringkatan Siswa

Ketentuan Umum Perankingan Siswa Eligible
Ketentuan Umum Perankingan Siswa Eligible

Dalam sosialisasi terbarunya, SNPMB menegaskan bahwa pemeringkatan siswa dilakukan sepenuhnya oleh sekolah. Dasar perhitungan utama adalah nilai rerata semua mata pelajaran pada semua semester, kecuali semester terakhir. Hal ini menuntut sekolah untuk memiliki data nilai yang akurat dan transparan.

Selain nilai rapor, sekolah diberikan keleluasaan untuk menambahkan kriteria lain guna menentukan peringkat siswa jika terdapat nilai yang sama. Kriteria tambahan tersebut dapat berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dalam seleksi internal sekolah sebelum siswa didaftarkan ke sistem nasional.

Kuota Sekolah dan Syarat Eligible

Jumlah siswa yang dapat masuk dalam pemeringkatan atau dinyatakan eligible yang bisa daftar SNBP 2026 sangat bergantung pada akreditasi sekolah. Ketentuan kuota sekolah tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Sekolah dengan Akreditasi A mendapatkan kuota 40 persen siswa terbaik.
  • Sekolah dengan Akreditasi B mendapatkan kuota 25 persen siswa terbaik.
  • Sekolah dengan Akreditasi C dan lainnya mendapatkan kuota 5 persen siswa terbaik.

Menariknya, terdapat insentif bagi sekolah yang telah mendigitalisasi sistem penilaiannya. Sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) akan mendapatkan tambahan kuota sebesar 5 persen.

Ketentuan Umum dan Tanggung Jawab Sekolah

Proses SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Untuk dapat mengikutsertakan siswanya, sekolah wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat. Sekolah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan nilai rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar. Kepala Sekolah memegang tanggung jawab penuh atas pengisian dan kebenaran data siswa eligible tersebut.

Perlu dicatat bahwa kurikulum yang diakomodasi dalam PDSS adalah kurikulum yang diselenggarakan secara nasional. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak dapat mengisi PDSS. Selain itu, siswa juga diwajibkan mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.

Sanksi Tegas: Sistem Kunci bagi Peserta Lolos

Pemerintah menerapkan aturan “kunci” yang sangat ketat pada tahun ini untuk memaksimalkan serapan kursi di PTN. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2026 tidak diperbolehkan mendaftar UTBK-SNBT 2026 maupun seleksi jalur Mandiri di PTN mana pun.

Aturan ini berlaku surut untuk peserta tahun sebelumnya. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2025 dan SNBP 2024 juga tidak dapat mengikuti SNBT 2026. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah kekosongan kursi akibat calon mahasiswa yang diterima di SNBP namun tidak melakukan daftar ulang.

Jadwal Penting SNBP 2026

Bagi sekolah dan siswa, rangkaian kegiatan SNBP 2026 dimulai pada awal tahun. Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang wajib diperhatikan:

  • Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 05 Januari – 26 Januari 2026.
  • Pengisian PDSS oleh Sekolah: 05 Januari – 02 Februari 2026.
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari – 18 Februari 2026.
  • Pendaftaran SNBP: 03 – 18 Februari 2026.
  • Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026.

Seluruh tahapan kegiatan akan ditutup tepat pada pukul 15.00 WIB setiap harinya. Calon peserta diimbau untuk memantau informasi resmi melalui laman portal.snpmb.id dan www.snpmb.id guna menghindari disinformasi.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini