Mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mengacu sepenuhnya pada regulasi perpajakan terbaru. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dalam kondisi tertentu mendapatkan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), PPPK tidak memperoleh fasilitas tersebut.
Ketiadaan fasilitas DTP ini menyebabkan nominal TPG yang diterima PPPK langsung berkurang akibat pemotongan pajak di sumbernya. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang efektif berlaku sejak awal tahun 2024 sebagai pengganti PMK Nomor 252/PMK.03/2008.
Landasan Hukum dan Tarif Pajak
Pemerintah menerbitkan PMK 168/2023 untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan pelaksanaan potong pajak. Aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21.
Khusus untuk guru PPPK Golongan IX, tarif pajak yang diterapkan mencapai 5 persen dari total nominal TPG. Berikut adalah simulasi perhitungan berdasarkan data gaji pokok:
- Gaji Pokok PPPK Golongan IX: Rp3.203.600.
- Total TPG Triwulanan (Pre-2026): Rp9.610.800.
- Potongan PPh 21 (5%): Rp480.540.
Komparasi dengan Skema Pajak PNS
Perbedaan perlakuan pajak antara dua status Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjadi sorotan utama. Bagi PNS, skema pajak bersifat final sesuai PP Nomor 80 Tahun 2010 dengan rincian tarif sebagai berikut:
- Golongan I dan II: 0 persen (Bebas Pajak).
- Golongan III: 5 persen.
- Golongan IV: 15 persen.
Meski sama-sama berhak atas TPG, ketiadaan subsidi pajak bagi PPPK menciptakan selisih pada jumlah penghasilan bersih (take home pay) yang diterima. Instansi pemerintah sebagai pemotong wajib menerbitkan bukti potong resmi berupa Form 1721-A3 untuk masa pajak selain terakhir, dan Form 1721-A1 untuk masa pajak terakhir.
BACA JUGA: SP2D Jadi Penentu Utama Pencairan TPG Guru 2026, Jadi…
Transisi Skema 2026 dan Reformasi Gaji
Mulai tahun 2026, pemerintah memberlakukan transformasi skema pencairan TPG dari sistem triwulanan menjadi bulanan. Perubahan ini bertujuan memudahkan guru PPPK dalam mengelola arus kas keuangan pribadi di tengah beban potongan pajak yang ada.
Ke depan, pemerintah tengah mematangkan arah reformasi remunerasi melalui sistem ‘single salary’ atau gaji tunggal. Kebijakan ini diproyeksikan menyatukan TPG serta berbagai tunjangan lain ke dalam satu paket penghasilan utuh, meski saat ini masih dalam tahap pengaturan regulasi lanjutan.