Resmi! RI Ubah Ejaan Tailand Menjadi Tailan hingga Negara Swis

Ejaan Tailand Menjadi Tailan

KALTARABISNIS.CO – Pemerintah Indonesia secara resmi memperbarui standardisasi ejaan nama-nama negara dalam bahasa Indonesia melalui forum internasional. Langkah strategis ini bertujuan menyelaraskan penulisan geografis dunia dengan kaidah ortografi (sistem ejaan) dan fonologi (bunyi bahasa) Indonesia yang baku.

Kebijakan ini tertuang dalam dokumen resmi PBB bernomor GEGN.2/2025/122/CRP.122. Dokumen tersebut dipresentasikan dalam sidang Badan Ahli Penamaan Geografis PBB (UNGEGN) yang berlangsung di New York pada 28 April – 2 Mei 2025.

Berdasarkan dokumen bertajuk “Updated world country names: short and formal names, Submitted by Indonesia” tertanggal 10 Maret 2025, Indonesia menetapkan perubahan ejaan sejumlah negara anggota PBB sebagai berikut:

  • Thailand resmi menjadi Tailan.
  • Paraguay resmi menjadi Paraguai.
  • Afghanistan resmi menjadi Afganistan.
  • Bangladesh resmi menjadi Banglades.
  • Swiss resmi menjadi Swis.

Proses standardisasi ini merupakan hasil inisiatif panjang delegasi Indonesia yang dimulai sejak tahun 2019. Dalam dokumen tersebut, UNGEGN mencatat: “Pada 2019, Indonesia mengumpulkan daftar komprehensif nama-nama ibu kota dunia serta nama negara pada sesi perdana UNGEGN.”

Upaya ini kemudian diperkuat kembali pada tahun 2024 melalui pengajuan pembaruan ejaan yang lebih akurat secara sistem tata tulis dan bunyi tanpa menyimpang dari daftar resmi PBB. Langkah ini diambil agar penulisan nama negara asing lebih selaras dengan lidah dan kaidah bahasa nasional.

Pembaruan ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga yang terdiri dari:

  1. Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai otoritas penamaan geografis nasional.
  2. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) di bawah Kemendikdasmen.
  3. Kementerian Luar Negeri.
  4. Pakar dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia.

Isu ini mendadak viral di media sosial setelah netizen menyoroti penulisan “Tailan” pada unggahan peta terbaru NKRI yang dirilis oleh BIG pada Rabu, 14 Januari 2026. Menanggapi hal tersebut, BIG menegaskan bahwa penamaan tersebut telah sesuai dengan dokumen eksonim yang dilaporkan ke UNGEGN.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada BPPB, Dr. Dora Amalia, mengonfirmasi keterlibatan lembaga bahasa dalam proses ini. “Ya, bahwa dalam pembahasan eksonim tersebut, Badan Bahasa dilibatkan,” ujar Dr. Dora Amalia saat dikonfirmasi.

Secara teknis, perubahan ini masuk dalam kategori Eksonim. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksonim adalah bentuk asing untuk nama geografis, seperti penyebutan “Penang” untuk “Pulau Pinang” di Malaysia.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini