Masyarakat yang menantikan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2026 perlu memahami bahwa skema tahun ini memiliki perbedaan mendasar dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika CPNS identik dengan jadwal serentak nasional, pendaftaran PPPK tahun ini menerapkan sistem yang jauh lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi.
Pola rekrutmen PPPK tidak terpaku pada satu periode waktu tunggal. Pelaksanaan seleksi dapat terbagi dalam beberapa gelombang sepanjang tahun, bergantung pada kesiapan dan urgensi formasi di kementerian atau lembaga terkait. Fleksibilitas ini sengaja dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan posisi fungsional spesifik, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang kerap muncul sewaktu-waktu.
Perbedaan mencolok lainnya terletak pada status kepegawaian. Peserta yang lolos seleksi PPPK akan berstatus sebagai pegawai dengan kontrak kerja berdurasi tertentu sesuai perjanjian. Hal ini berbeda dengan CPNS yang diproyeksikan untuk pengangkatan tetap hingga masa pensiun. Selain itu, PPPK lebih memprioritaskan pelamar dengan pengalaman kerja dan keahlian spesifik dibandingkan fresh graduate murni.
Pendaftaran Kementerian HAM Sedang Berlangsung
Bagi calon pelamar yang sedang mencari peluang di awal tahun ini, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) telah resmi membuka gerbang pendaftaran. Proses rekrutmen ini telah dimulai sejak 7 Januari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 23 Januari 2026.
Kementerian HAM menyediakan 500 formasi yang penempatannya tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kesempatan ini membuka peluang luas bagi putra-putri daerah dari seluruh nusantara untuk bergabung menjadi abdi negara melalui jalur PPPK.
Sebelumnya, langkah strategis serupa telah dilakukan oleh Badan Gizi Nasional yang membuka peluang masif pada Desember 2025. Badan tersebut menyediakan total 32 ribu formasi, yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum, mencakup kualifikasi pendidikan dari jenjang D-III hingga Sarjana (S1).
Kemenag Fokus Tuntaskan Tenaga Non-ASN
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) diprediksi akan segera mengumumkan jadwal rekrutmen PPPK dalam waktu dekat. Tahun 2026 digadang-gadang menjadi fase krusial bagi penataan tenaga non-ASN di lingkungan Kemenag sesuai amanat undang-undang. Fokus utama rekrutmen ini diarahkan pada penyelesaian status guru madrasah dan Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II).
Dalam proses seleksinya, Kemenag menerapkan mekanisme prioritas berjenjang yang ketat. Berikut urutan prioritas pelamar yang berhak mengisi formasi:
- Prioritas Pertama: Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan masih aktif bekerja.
- Prioritas Kedua: Tenaga Non-ASN yang datanya telah masuk di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Prioritas Ketiga: Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (Kemenag) minimal dua tahun berturut-turut.
Bagi pelamar umum atau lulusan baru, peluang baru akan terbuka apabila formasi belum terpenuhi oleh kelompok prioritas di atas. Selain syarat administratif, pelamar Kemenag juga harus bersiap menghadapi Tes Moderasi Beragama. Tes ini menjadi indikator penting dengan bobot penilaian tersendiri untuk mengukur komitmen kebangsaan, toleransi, sikap anti-kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi lokal.
Cara Daftar di Portal SSCASN
Meski jadwal pembukaan berbeda-beda tiap instansi, pintu gerbang pendaftaran tetap terpusat melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Berikut panduan teknis bagi pelamar:
1. Pembuatan Akun
Akses laman resmi sscasn.bkn.go.id. Pelamar wajib membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga pelamar diimbau menyimpan username dan password dengan baik.
2. Pengisian Biodata dan Formasi
Setelah masuk, lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid. Pada tahap ini, pelamar harus memilih satu jenis jabatan dan satu lokasi penempatan saja. Penting dicatat, mendaftar lebih dari satu jabatan atau menggunakan dua identitas berbeda dalam satu periode seleksi dapat menyebabkan peserta gugur dan dikenakan sanksi.
3. Unggah Dokumen
Siapkan dokumen dalam format digital (scan berwarna) yang terlihat jelas. Dokumen buram dapat menyebabkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berkas yang umumnya wajib diunggah meliputi:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada pimpinan instansi terkait (dibubuhi materai Rp10.000).
- Surat pernyataan sesuai format instansi (dibubuhi materai).
- Surat keterangan pengalaman kerja yang relevan (masa kerja dihitung hingga akhir Desember 2025).
- e-KTP asli atau surat keterangan perekaman Disdukcapil.
- Pas foto formal terbaru (latar belakang merah, mengenakan kemeja).
- Ijazah asli dan transkrip nilai asli (seluruh halaman).
Setelah seluruh proses unggah selesai dan data dipastikan benar, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti kepesertaan untuk dibawa ke tahap seleksi selanjutnya.
