KALTARABISNIS.CO – Memasuki tahun anggaran 2026, kepastian mengenai bantuan biaya pendidikan kembali menjadi fokus utama para orang tua. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) tetap bergulir sebagai jaring pengaman sosial bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
Program ini dirancang tidak hanya untuk mencegah risiko putus sekolah, tetapi juga menarik kembali anak-anak yang sempat berhenti belajar agar kembali ke satuan pendidikan. Dana bantuan bersifat fleksibel, dapat digunakan untuk keperluan personal peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya uji kompetensi.
Bagi orang tua yang menanti kepastian bantuan ini, pengecekan status penerima kini dapat dilakukan secara mandiri dan praktis melalui perangkat telepon seluler.
Langkah Praktis Cek Penerima PIP 2026
Di era digital, transparansi data menjadi prioritas. Orang tua tidak perlu lagi sering mendatangi sekolah atau bank penyalur hanya untuk memantau status bantuan. Cukup bermodalkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), status kepesertaan bisa dilihat dalam hitungan menit.
Berikut panduan langkah demi langkah pengecekan melalui sistem SIPINTAR:
- Akses Laman Resmi: Buka peramban (browser) pada ponsel atau laptop, lalu kunjungi situs resmi penyaluran bantuan di pip.kemdikbud.go.id.
- Cari Kolom Pengecekan: Pada halaman utama, temukan menu “Cari Penerima PIP”.
- Input Data Identitas:
- Masukkan NISN siswa dengan benar.
- Masukkan NIK siswa (pastikan menggunakan NIK anak yang tertera di Kartu Keluarga, bukan NIK orang tua).
- Verifikasi Keamanan: Ketikkan kode captcha atau hasil perhitungan matematika sederhana yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Eksekusi Pencarian: Klik tombol “Cek Penerima PIP” dan tunggu sistem memproses data.
Memahami Status: SK Nominasi vs SK Pemberian
Setelah data muncul, orang tua wajib mencermati status yang tertera di layar. Pemahaman yang keliru pada tahap ini sering menyebabkan dana bantuan hangus dan kembali ke kas negara. Terdapat dua status kunci yang harus dibedakan:
- SK Nominasi: Siswa terpilih sebagai calon penerima. Status ini belum menjamin dana cair jika tidak ditindaklanjuti. Siswa atau orang tua wajib segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK, dan BSI untuk wilayah Aceh).
- SK Pemberian: Menandakan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa sudah aktif. Dana bantuan siap dicairkan atau sudah masuk ke rekening siswa.
Besaran Dana dan Jadwal Pencairan
Kemendikdasmen menaruh perhatian khusus pada jenjang pendidikan menengah dengan skema nominal yang lebih besar guna menekan angka putus sekolah. Proyeksi besaran bantuan tahun 2026 diperkirakan tetap mengacu pada penyesuaian terakhir:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (Siswa baru/kelas akhir: Rp 225.000).
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (Siswa baru/kelas akhir: Rp 375.000).
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun (Siswa baru/kelas akhir: Rp 900.000).
Terkait waktu penyaluran, dana PIP tidak cair serentak dalam satu hari, melainkan dibagi menjadi tiga termin sepanjang tahun:
- Termin 1 (Februari – April): Untuk siswa yang datanya sudah valid dari tahun sebelumnya dan memiliki rekening aktif (SK Pemberian).
- Termin 2 (Mei – September): Ditujukan bagi siswa usulan dinas, pemangku kepentingan, dan siswa yang baru melakukan aktivasi rekening (SK Nominasi).
- Termin 3 (Oktober – Desember): Untuk siswa susulan atau yang baru menyelesaikan administrasi perbankan di akhir tahun.
Solusi Jika Tidak Terdaftar
Bagaimana jika siswa merasa berhak menerima bantuan namun namanya tidak muncul dalam sistem? Kemendikdasmen masih membuka peluang melalui mekanisme pengusulan data.
Jalur utama adalah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Orang tua dapat melapor ke pihak Desa/Kelurahan dengan membawa KTP dan KK untuk didaftarkan ke dalam DTKS Kemensos. Jika data keluarga sudah masuk DTKS, sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah akan terjadi secara berkala.
Alternatif kedua adalah melalui usulan sekolah. Orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, lalu menyerahkannya ke operator sekolah atau guru BK. Sekolah kemudian akan menandai status siswa di Dapodik sebagai “Layak PIP” untuk diusulkan ke pusat.
Masyarakat diimbau untuk proaktif melakukan pengecekan berkala dan memastikan sinkronisasi data NIK serta Dapodik agar hak pendidikan anak di tahun 2026 dapat terealisasi.
