Restorative Justice: Alasan SP3 Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana

KALTARABISNIS.CO – Polda Metro Jaya secara resmi membeberkan alasan di balik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka yang status hukumnya dihentikan adalah Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa landasan utama penghentian ini adalah mekanisme keadilan restoratif. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses hukum yang terukur. Berikut adalah rincian alasan dan kronologi penghentian perkara tersebut:

1. Hasil Gelar Perkara Khusus

Penyidik telah menyelenggarakan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Dalam forum tersebut, terdapat permohonan resmi yang diajukan oleh pihak pelapor maupun pihak tersangka untuk menempuh jalan damai.

2. Terpenuhinya Syarat Formil

Pihak kepolisian menilai bahwa seluruh syarat keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku telah terpenuhi. Hal ini mencakup kesepakatan antarpihak dan pertimbangan kemanusiaan.

3. Pertemuan Silaturahmi di Sumber

Faktor krusial lainnya adalah pertemuan langsung antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi. Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, mengonfirmasi pertemuan tersebut terjadi di kediaman pribadi Jokowi di Sumber pada Kamis (8/1/2026) sore. “Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dihubungi awak media.

Meskipun penyidikan terhadap ES dan DHL dihentikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan. Pada 13 Januari 2026, penyidik telah mengirimkan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga saat ini, kasus yang melibatkan total delapan tersangka ini masih menyisakan klaster kedua dan sebagian klaster pertama yang belum mendapatkan SP3. Berikut adalah pembagian klaster tersangka tersebut:

  • Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
  • Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” pungkas Budi Hermanto.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini