Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Eggi Sudjana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

KALTARABISNIS.CO – Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua tersangka yang mendapatkan penghentian penyidikan tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi keputusan ini diambil melalui mekanisme restorative justice. “Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Keputusan ini berawal dari gelar perkara khusus yang diselenggarakan penyidik pada 14 Januari 2026. Forum tersebut mempertimbangkan permohonan dari pihak pelapor maupun tersangka yang diajukan secara resmi pada Rabu (14/1/2026).

Penyidik menyatakan bahwa seluruh syarat penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini juga dipicu oleh inisiatif proaktif Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya telah menemui Presiden Jokowi secara langsung.

Pertemuan kunci tersebut berlangsung di kediaman pribadi Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) sore. Dalam pertemuan itu, kedua tersangka didampingi oleh pengacara mereka, Elida Netty, guna menjalin silaturahmi sebagai pihak yang terlibat dalam perkara.

Presiden Jokowi memberikan tanggapan positif terhadap pertemuan tersebut pada Rabu (14/1/2026). Beliau mengonfirmasi bahwa pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan menghormati itikad baik dari kedua tersangka.

“Benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” ujar Jokowi.

Presiden secara eksplisit berharap agar momen silaturahmi tersebut menjadi bahan pertimbangan hukum bagi pihak kepolisian. Harapan tersebut akhirnya terealisasi melalui penerbitan SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya bagi kedua tokoh tersebut.

“Dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” tutur Jokowi.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini