Inilah Jadwal Lengkap dan Aturan SKP Guru 2026 di Platform Ruang GTK

SKP bagi Guru

KALTARABISNIS.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis jadwal dan aturan terbaru Pengelolaan Kinerja Pendidik untuk tahun 2026 melalui Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025. Aturan ini mempertegas mekanisme penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang lebih ringkas dan terintegrasi melalui platform Ruang GTK bagi guru ASN di sekolah negeri maupun swasta.

Aturan Baru SKP 2026: Tanpa Unggah Dokumen

Pemerintah melakukan penyederhanaan besar-besaran dalam birokrasi pendidikan mulai tahun depan. Melalui prinsip “Mudah, Bermakna, dan Bermutu”, pengelolaan kinerja guru kini dirancang untuk tidak lagi membebani pendidik dengan urusan administratif yang rumit.

Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah penghapusan kewajiban mengunggah dokumen bukti dukung bagi Guru dan Kepala Sekolah. Sebagai gantinya, atasan hanya perlu melakukan konfirmasi langsung atas ketersediaan dokumen akuntabilitas yang ada di satuan pendidikan masing-masing.

Selain itu, siklus pengelolaan kinerja kini hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun. Fokus penilaian tidak lagi berbasis pada akumulasi poin, melainkan pada dampak nyata peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.

Jadwal Lengkap Tahapan Kinerja 2026

Berdasarkan aturan terbaru, proses pengelolaan kinerja dibagi menjadi beberapa fase penting yang dimulai sejak awal tahun. Berikut adalah rincian jadwal dan tahapannya:

1. Tahap Pra-Perencanaan

Sebelum memasuki siklus utama, satuan pendidikan dan dinas pendidikan diwajibkan melakukan pemutakhiran data kedudukan pada unit organisasi (Unor) serta data kepegawaian. Pada tahap ini, operator sekolah akan melakukan plotting Tim Kinerja untuk memastikan alur penilaian berjalan lancar.

2. Tahap Perencanaan (Januari 2026)

Pada bulan Januari, guru mulai menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui platform Ruang GTK. Guru diwajibkan memilih satu indikator praktik kinerja, menentukan fokus perilaku kerja, serta merencanakan kegiatan pengembangan kompetensi yang relevan.

3. Tahap Pelaksanaan dan Penilaian

Fase pelaksanaan mencakup dialog persiapan, observasi praktik di kelas oleh atasan, hingga sesi refleksi tindak lanjut. Setelah seluruh rangkaian selesai, Pejabat Penilai Kinerja akan menetapkan predikat kinerja tahunan yang akan dialirkan secara otomatis ke sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perluasan Subjek Pengguna Platform

Aturan tahun 2026 juga memperluas cakupan pendidik yang wajib menggunakan platform Ruang GTK. Jika sebelumnya hanya menyasar ASN di sekolah negeri, kini kewajiban tersebut berlaku bagi:

  • Guru dan Kepala Sekolah ASN yang ditempatkan di Sekolah Swasta.
  • Guru Pendidikan Khusus (GPK) yang bertugas di Unit Layanan Disabilitas daerah.

Struktur penilai juga telah ditetapkan secara jelas. Untuk guru ASN, Pejabat Penilai Kinerja adalah Kepala Sekolah. Sementara itu, untuk Kepala Sekolah ASN, penilaian dilakukan oleh Kepala Dinas dengan dukungan Pengawas Sekolah yang tergabung dalam Tim Kinerja.

Pemerintah berharap dengan aturan dan jadwal yang lebih terstruktur ini, guru dapat lebih fokus pada kualitas pendidikan di Indonesia. Panduan teknis lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi s.id/PengelolaanKinerjaRGTK.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini