KALTARABISNIS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperkenalkan wajah baru sistem manajemen aparatur sipil negara melalui platform ASN Digital. Terpantau pada Selasa (6/1/2026), aplikasi terintegrasi ini menggabungkan 47 layanan kepegawaian dalam satu pintu, mencakup siklus lengkap mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, hingga masa pensiun.
Melalui laman resmi asndigital.bkn.go.id, para ASN kini dapat mengakses berbagai layanan vital seperti MyASN, SIASN, dan SSCASN hanya dengan satu akun. Konsep Single Sign-On ini menghapus kerumitan pengelolaan banyak username dan password yang selama ini menjadi keluhan para pegawai.
Namun, kemudahan akses ini dibarengi dengan peningkatan standar keamanan yang ketat. BKN mewajibkan penggunaan Multi-Factor Authentication (MFA) sebelum pengguna dapat mengakses fitur penuh. MFA berfungsi sebagai benteng pertahanan data kepegawaian nasional, di mana proses login tidak lagi cukup hanya mengandalkan kata sandi, melainkan harus disertai kode One-Time Password (OTP) dari aplikasi autentikator di ponsel.
Panduan Aktivasi dan Reset Password
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru pertama kali mengakses sistem ini, langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan pengaturan ulang kata sandi atau reset password.
Berikut tahapan teknis aktivasi akun bagi pengguna baru:
- Buka peramban dan akses laman https://asndigital.bkn.go.id.
- Klik logo BKN di bagian tengah, lalu pilih menu LOGIN.
- Pilih opsi RESET atau Reset Password (lupa password).
- Masukkan NIP atau username dan isi kode captcha yang muncul, lalu klik Check.
- Masukkan alamat surel (email) yang terdaftar di sistem SIASN.
- Klik Kirim dan periksa kotak masuk email Anda.
- Salin kode verifikasi dari email, lalu buat password baru (Wajib minimal 12 karakter dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol).
- Lakukan konfirmasi dan klik Reset Password.
Jika proses berhasil, sistem akan memberikan notifikasi dan pengguna dapat masuk menggunakan kata sandi baru tersebut.
Langkah Wajib Aktivasi MFA
Setelah berhasil masuk, pengguna tidak serta merta bisa mengakses layanan sebelum mengaktifkan MFA. Sebelum memulai, pastikan pengaturan waktu di ponsel sudah disetel ke zona waktu otomatis dan telah terinstal aplikasi autentikator (seperti Google Authenticator). Hal ini krusial agar kode OTP yang dihasilkan valid.
Berikut prosedur aktivasi MFA:
- Login ke ASN Digital dengan akun yang sudah diperbarui.
- Layar akan menampilkan halaman aktivasi MFA yang memuat QR Code.
- Buka aplikasi autentikator di ponsel, pilih “Tambah Akun”, dan pindai QR Code tersebut.
- Masukkan 6 digit kode OTP yang muncul di ponsel ke kolom di laman web.
- Isi nama perangkat (Device Name) dan klik Submit.
Setelah aktif, setiap proses login di masa mendatang akan melalui tiga lapis keamanan: Username, Password, dan Kode OTP. Jika terjadi kendala seperti kode OTP invalid atau QR Code tidak muncul, ASN disarankan segera menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Transformasi Lemari Arsip Digital
Selain penyatuan akun, ASN Digital juga membawa perubahan fundamental pada tata kelola arsip melalui Document Management System (DMS). Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa era tumpukan berkas fisik telah berakhir.
“Kini BKN hanya menerima arsip ASN dalam bentuk digital. Arsip ASN berbentuk fisik harus dialihmediakan terlebih dahulu kemudian diunggah ke DMS,” tegas Zudan.
Dalam kebijakan baru ini, arsip dikategorikan menjadi dua jenis:
- Arsip Utama: Meliputi Daftar Riwayat Hidup, SK CPNS/PNS, riwayat pendidikan, pangkat jabatan, dan riwayat diklat.
- Arsip Kondisional: Seperti riwayat pindah instansi dan SK cuti di luar tanggungan negara.
Zudan menambahkan bahwa sistem ini dirancang untuk bekerja secara otomatis bagi dokumen baru. “Arsip yang lahir digital dari sistem seperti SIASN akan otomatis tersimpan di DMS,” jelasnya. Sementara untuk dokumen lama seperti ijazah fisik, instansi atau ASN wajib melakukan pemindaian dan unggah mandiri.
Penerapan DMS juga dilengkapi keamanan berlapis, termasuk pemantauan akses secara real-time. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi dokumen vital negara dari risiko fisik seperti kebakaran, banjir, atau kelalaian manusia, sekaligus menjamin efisiensi birokrasi di masa depan.
