KALTARABISNIS.CO – Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) memasuki fase krusial. Hari ini, Rabu (7/1/2026), tercatat sebagai tahap akhir penyelesaian pencairan bantuan sosial tersebut.
Para guru madrasah non ASN serta tenaga kependidikan yang telah memenuhi syarat kini dapat memantau rekening mereka, khususnya bagi nasabah bank Himbara yang meliputi BRI, BSI, Bank Mandiri, dan BNI. Penyaluran dana ini menjadi angin segar di awal tahun bagi tenaga pendidik honorer di lingkup Kemenag.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses transfer dana sebenarnya telah bergulir secara bertahap sejak pekan lalu. Khusus untuk nasabah BRI, pencairan terpantau sudah mulai dilakukan sejak Jumat (2/1/2026).
Dana Masuk Tanpa Pemberitahuan
Salah satu fenomena menarik dalam pencairan BSU Kemenag tahun 2025 ini adalah mekanisme transfer yang kerap terjadi tanpa disertai pemberitahuan atau notifikasi SMS banking terlebih dahulu. Hal ini membuat inisiatif penerima untuk mengecek saldo secara berkala menjadi sangat penting.
Banyak penerima manfaat baru menyadari dana telah masuk setelah melakukan pengecekan manual di mesin ATM atau aplikasi mobile banking. Seorang guru di Jawa Timur membagikan pengalamannya terkait hal ini di media sosial.
“Alhamdulillah BRI Blitar jatim tidak ada notif langsung cek saldo BSU,” tulis salah satu guru melalui akun Facebook miliknya, mengonfirmasi cairnya dana tanpa pemberitahuan otomatis.
Adapun besaran BSU yang diterima adalah Rp 600.000 per penerima. Angka ini merupakan akumulasi dari bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan untuk jangka waktu dua bulan sekaligus.
Verifikasi Ketat Berdasarkan Surat Edaran
Percepatan penyaluran ini merujuk pada langkah administratif yang telah ditempuh Kemenag pada akhir tahun sebelumnya. Kementerian Agama menerbitkan surat resmi tertanggal 24 Desember yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di provinsi se-Indonesia.
Surat tersebut menginstruksikan pelaksanaan verifikasi dan validasi ulang terhadap data penerima BSU Tenaga Kependidikan Non ASN. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan anggaran negara lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag menetapkan enam poin utama verifikasi yang wajib dipenuhi oleh calon penerima:
- Penerima harus berusia paling tinggi 60 tahun.
- Masih aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan pada satuan pendidikan madrasah.
- Dipastikan tidak berstatus sebagai ASN (PNS maupun PPPK).
- Tidak sedang atau telah menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag atau kementerian lain.
- Memiliki rekening bank yang aktif sesuai ketentuan penyaluran.
- Wajib membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
Kriteria Detail Penerima Bantuan
Selain syarat verifikasi di atas, guru madrasah calon penerima BSU Kemenag 2025 juga diwajibkan memenuhi kriteria administratif yang lebih spesifik agar dana dapat dicairkan. Kriteria tersebut mencakup kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tercatat aktif mengajar pada jenjang RA, MI, MTs, atau MA/MAK di pangkalan data Kemenag.
Syarat krusial lainnya adalah status sertifikasi. Bantuan ini diprioritaskan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, guru harus memiliki Nomor Identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kemenag serta mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah.
Pemerintah juga menekankan prinsip keadilan dengan memastikan penerima bukan merupakan penerima bantuan ganda dari sumber anggaran negara yang sama. Sebagai langkah terakhir administrasi, setiap penerima diwajibkan mengisi dan menandatangani SPTJM sebagai bentuk komitmen hukum atas data yang diserahkan.
Mengingat hari ini adalah batas akhir penyelesaian tahap pencairan, para guru dan tenaga kependidikan yang merasa memenuhi seluruh kriteria diimbau untuk segera melakukan pengecekan rekening secara mandiri dan berkala.
