Update Daftar Gaji PNS 2026 untuk Golongan I Hingga IV

Gaji PNS 2026

KALTARABISNIS.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal tahun 2026, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan belanja pemerintah, termasuk penyesuaian penghasilan aparatur negara, masih harus menunggu hasil evaluasi kinerja keuangan negara pada kuartal I 2026.

Pemerintah memilih bersikap hati-hati dalam menentukan arah kebijakan fiskal tahun ini. Langkah evaluasi tersebut bertujuan untuk mensinkronkan arah ekonomi nasional sebelum melakukan diskusi lebih lanjut mengenai pos belanja negara yang berdampak luas.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Senin (12/12/2025). Dirinya menambahkan, “Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah”.

Acuan Gaji PNS Tahun 2026

Lantaran belum ada regulasi baru yang diterbitkan untuk tahun 2026, besaran gaji pokok PNS saat ini masih merujuk pada aturan tahun 2024. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang berlaku merata untuk seluruh golongan. Skema ini tetap menjadi patokan resmi bagi PNS aktif maupun calon aparatur sipil negara yang sedang memantau perkembangan seleksi.

Daftar Lengkap Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS yang masih berlaku hingga awal 2026 sesuai dengan ketentuan terakhir yang ditetapkan pemerintah:

Golongan I (Juru)

Jenjang ini umumnya diisi oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan tingkat dasar hingga menengah.

  • Golongan Ia (Juru Muda): Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan Ib (Juru Muda Tingkat I): Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan Ic (Juru): Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id (Juru Tingkat I): Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II (Pengatur)

Golongan II biasanya ditempati oleh PNS dengan latar belakang pendidikan menengah atas (SMA) hingga diploma.

  • Golongan IIa (Pengatur Muda): Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Golongan IIb (Pengatur Muda Tingkat I): Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan IIc (Pengatur): Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId (Pengatur Tingkat I): Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III (Penata)

PNS lulusan sarjana (S1) umumnya masuk dalam jenjang ini dan menjadi pilar utama birokrasi pemerintahan.

  • Golongan IIIa (Penata Muda): Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb (Penata Muda Tingkat I): Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc (Penata): Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan IIId (Penata Tingkat I): Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV (Pembina)

Merupakan jenjang kepangkatan tertinggi dalam struktur PNS yang biasanya diisi oleh pejabat senior.

  • Golongan IVa (Pembina): Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IVb (Pembina Muda Tingkat I): Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVc (Pembina Utama Muda): Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVd (Pembina Utama Madya): Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IVe (Pembina Utama): Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Hingga keputusan resmi terkait penyesuaian gaji PNS 2026 dikeluarkan pasca-evaluasi kuartal pertama, skema tahun 2024 tetap menjadi acuan tunggal. Pemerintah tetap membuka ruang untuk penyesuaian kebijakan seiring dengan perkembangan realisasi fiskal dan kondisi ekonomi nasional ke depan.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini