KALTARABISNIS.CO – Kabar mengejutkan datang dari ranah legislasi nasional. Pemerintah dikabarkan tengah menyusun aturan baru berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Rencana pembentukan regulasi ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Langkah ini menuai sorotan karena kemunculan draf naskah akademiknya dinilai mendadak dan luput dari pantauan publik dalam daftar prioritas legislasi sebelumnya. Yusril membenarkan bahwa pemerintah memang sedang mempersiapkan payung hukum tersebut.
“Memang akan ada,” kata Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (13/01) dilansir dari Tempo.co.
Pernyataan singkat tersebut menjadi validasi bahwa isu mengenai regulasi kontra-disinformasi asing bukan sekadar rumor. Namun, Yusril mengakui belum mendalami detail substansi pasal-pasal yang akan diatur karena draf tersebut masih berada di tangan Kementerian Hukum di bawah pimpinan Supratman Andi Agtas.
“Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab pertanyaan,” ujar Yusril menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum memberikan tanggapan resmi terkait isi draf maupun target penyelesaian RUU tersebut.
Kejanggalan dalam Proses Penyusunan
Kemunculan RUU ini memantik tanda tanya dari kalangan pengamat kebijakan publik. Co-Founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai proses kehadiran naskah akademik RUU ini tidak lazim karena tidak terlihat dalam tahapan perencanaan yang seharusnya.
“Seharusnya muncul ketika proses penyusunan Prolegnas ya,” kata Wahyudi.
Wahyudi menyoroti bahwa dalam tenggat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 yang berlangsung September tahun lalu, isu RUU ini sama sekali belum terdengar. Bahkan, dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, yang tercantum hanyalah RUU Keamanan Siber, Revisi UU PDP, dan RUU Satu Data Indonesia.
Urgensi RUU Dipertanyakan Pengamat
Selain masalah prosedur, urgensi pembentukan undang-undang baru ini juga diperdebatkan. Menurut Wahyudi, instrumen hukum yang ada saat ini, seperti revisi UU ITE, sebenarnya sudah mencakup tata kelola konten.
Pemerintah juga diketahui sedang memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 di Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat tanggung jawab platform digital. Oleh karena itu, kehadiran draf baru ini dianggap tumpang tindih.
“Tetapi justru malah muncul draf ya, naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Jadi dari mana sebenarnya urgensi munculnya naskah akademik ini?” ujar Wahyudi.
Kritik ini menekankan perlunya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan mendesak di balik penyusunan aturan spesifik soal propaganda asing, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat mengenai kebebasan berpendapat.
