Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Mulai 2026

KALTARABSINIS.CO – Pemerintah kembali meluncurkan stimulus fiskal melalui kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung negara. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli pekerja agar penghasilan bulanan tidak tergerus potongan pajak.

PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Gaji Maksimal Rp 10 Juta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan program pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Beleid yang ditandatangani pada 29 Desember 2025 ini merupakan respons mendesak untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tantangan perekonomian nasional.

Program stimulus ekonomi untuk tahun anggaran 2026 ini dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

Mekanisme Pemotongan dan Pengembalian Pajak

Menariknya, kebijakan ini bukan sekadar penghapusan kewajiban pajak. Pajak tetap dipotong secara administratif oleh perusahaan, namun kemudian langsung dikembalikan secara tunai kepada pekerja. Dengan demikian, pekerja akan menerima penghasilan utuh tanpa pengurangan.

Sektor yang Mendapat Fasilitas PPh 21 DTP

Program insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini tidak berlaku untuk semua bidang pekerjaan. Pemerintah secara spesifik menargetkan lima sektor strategis yang memiliki kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja nasional:

  • Sektor 1
  • Sektor 2
  • Sektor 3
  • Sektor 4
  • Sektor 5

Kelima sektor ini dipilih karena karakteristiknya yang padat karya.

Proyeksi Penerima Manfaat dan Anggaran

Total penerima manfaat dari program ini diproyeksikan mencapai 1,7 juta pekerja. Pemerintah mengalokasikan anggaran negara senilai Rp 800 miliar untuk program ini sepanjang tahun 2026.

Syarat Ketat Penerima Fasilitas

Tidak semua pekerja di lima sektor tersebut otomatis mendapatkan fasilitas ini. Regulasi menetapkan syarat-syarat ketat berdasarkan status kepegawaian dan tingkat penghasilan. Perlu dicatat bahwa penghasilan yang telah dikenakan PPh final berdasarkan ketentuan terpisah tidak termasuk dalam program ini. Batasan ini memastikan tidak ada tumpang tindih manfaat fiskal yang diterima seorang pekerja.

Alur Kerja Program Gaji di Bawah Rp 10 Juta

Cara kerja program ini cukup sederhana namun terstruktur. Berikut adalah alur lengkapnya:

  1. Perusahaan menghitung PPh Pasal 21 sesuai tarif normal.
  2. Jumlah PPh Pasal 21 yang terutang bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan akan ditanggung oleh negara.
  3. Perusahaan mengajukan permohonan restitusi PPh Pasal 21 DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Direktorat Jenderal Pajak akan memverifikasi dan mengembalikan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan.

Insentif yang dibayarkan tidak dihitung sebagai tambahan penghasilan kena pajak. Jika terjadi kelebihan pembayaran PPh 21, jumlah tersebut tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan ke periode berikutnya.

Cakupan Natura dan Fasilitas Tambahan

Natura dan fasilitas tambahan seperti makan, transportasi, atau tunjangan lain yang bersifat rutin juga masuk dalam cakupan program ini, asalkan memenuhi kriteria penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.

Masa Berlaku Kebijakan

Kebijakan stimulus fiskal tahun 2026 ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini